Berita Bisnis

MA Menguatkan Sanksi KPPU untuk 29 Feedlotter

Senin, 10 Desember 2018 | 15:56 WIB
MA Menguatkan Sanksi KPPU untuk 29 Feedlotter

ILUSTRASI. Harga daging sapi

Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID -  Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan 29 perusahaan penggemukan sapi (feedlotter). Putusan itu berarti MA memperkuat sanksi yang dijatuhkan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU).

KPPU menjatuhkan denda ke-29 feedlotter atas tuduhan melakukan persekongkolan yang mengarah ke monopoli. Akibat praktik bisnis tak sehat itu, harga daging sapi di kawasan Jabodetabek pun melambung.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru