Lelang Jabatan Pemprov DKI ditargetkan rampung akhir tahun ini

Rabu, 03 Oktober 2018 | 20:04 WIB   Reporter: Kiki Safitri
Lelang Jabatan Pemprov DKI ditargetkan rampung akhir tahun ini

ILUSTRASI. Anies Resmikan Venue Baseball di Rawamangun


DKI JAKARTA - JAKARTA. Kian banyak Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dipimpin oleh seorang pelaksana tugas (Plt) semakin banyak. Kini jumlahnya sudah mencapai 12 SKPD.

Terkait hal ini Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah Budihastuti menemui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (3/10).

“Kita sedang bahas jabatan-jabatan mana yang akan dilelang. Ada jabatan-jabatan saat ini yang kosong dan mendesak untuk diisi,” katanya.

Diketahui bahwa beberapa jabatan kosong SKPD saat ini adalah Plt Dinas Komunikasi dan Informasi, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Bina Marga, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perumahan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Kepegawaian Daerah, Dinas Kehutanan, Dinas Perhubungan dan Dinas Perindustrian dan Energi.

Budihastuti mengatakan lelang jabatan ini tidak dilakukan untuk semua SKPD, namun terlebih untuk jabatan-jabatan yang mendesak saja. Lelang ini juga rencananya akan ditargetkan akhir tahun 2018 ini.

“Lebih kurang segitu (16 jabatan). Tentu saja ada pertimbangan, enggak semuanya kalau pejabatnya masih (bertugas) masa dilelang,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Pemprov DKI akan membentuk tim pansel dengan bersama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Pansel ini dibentuk guna membuat penjadwalan dan menetapkan substansi apa saja yang dibutuhkan.

Sejauh ini Budihastuti menegaskan belum ada yang mengajukan diri, karena masih dalam proses dan belum ada pengumuman secara resmi posisi apa saja yang masuk dalam lelang.

“2018 kita selesaikan, berarti selesai dong tahun ini dan kita selesaikan proses lelang jabatan itu. Tahun depan pasti ada lagi karena ada yang pensiun, ada yang meninggal dan nanti diproses lagi,” ungkapnya.

Dikatakan juga bahwa parameter penggantian SKPD ini ditinjau dari beberapa aspek. Aspek tersebut termasuk serapan anggaran, kinerja yang berpengaruh pada Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Hal tersebut nantinya akan menjadi bahan untuk dilakukan evaluasi.

“Kan ada aturan mainnya terkait kinerja untuk di komponen TKD itu. Itu nanti kita evaluasi lagi, pasti ada penyebabnya kan ? itu kenapa nanti kita cari penyebabnya,” ujarnya.

Secara rinci diperjelas bahwa sanksi potongan TKD akan dinilai secara otomatis berdasarkan kinerja. Namun hal tersebut akan dianalisis kembali apa penyebab potongan TKD tidak terserap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto

Terbaru