kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Larangan bawa uang asing Rp 1 milar hanya berdampak tak langsung pada DPK bank


Rabu, 05 September 2018 / 18:28 WIB
Larangan bawa uang asing Rp 1 milar hanya berdampak tak langsung pada DPK bank
ILUSTRASI. Uang Dollar AS


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) mulai memberlakukan sanksi bagi setiap orang atau korporasi yang membawa uang kertas asing (UKA) dengan nilai setara atau melebihi Rp 1 miliar. Kebijakan ini mulai berlaku sejak Senin (3/9). 

Hal ini hanya memberikan dampak secara tidak langsung terhadap penyerapan simpanam valuta asing (Valas) di perbankan. Presiden Direktur  PT Bank OCBC NISP Tbk Parwati Surjaudaja mengatakan penerapan sanksi ini akan mendorong simpanan valas di perbankan secara tidak langsung.

"Rasanya secara tidak langsung. Namun yang lebih perlu dimengerti kenapa masih terjadi pembawaan UKA diera serba digitalisasi dan transparan seperti sekarang untuk mengetahui hasil dari sanksi ini," ujar Parwati kepada Kontan.co.id pada Selasa (4/9).

Bank dengan sandi saham NISP ini mencatatkan himpunan dana pihak ketiga (DPK) per Juli 2018 sebesar Rp 114,69 triliun. Nilai ini tumbuh 4,83% secara tahunan atau year on year (yoy). Lantaran pada Juli 2017, DPK hanya Rp 109,4 triliun.

Senada, Direktur Konsumer PT Bank CIMB Niaga Tbk Lani Darmawan mengatakan sulit untuk memprediksi sejauh mana pemberlakuan sanksi ini memberikan dampak bagi himpunan simpanan valas perbankan.

Hingga Juli 2018, bank dengan sandi saham BNGA ini mencatatkan pertumbuhan DPK sebesar 5,61% yoy menjadi Rp 176,53 triliun. Sedangkan posisi yang sama tahun lalu hanya Rp 167,15 triliun.

"DPK valas sekitar 15% saja. Kami fokus ke DPK rupiah. Pertumbuhan terbesar 12%-an di CASA (dana murah). Kami tidak menargetkan valas secara spesifik (hingga akhir tahun)," ujar Lani kepada Kontan.co.id.

Namun CIMB Niaga menargetkan dapat menghimpun pertumbuhan CASA 10% hingga akhir tahun.

Lain halnya dengan PT Bank Central Asia Tbk yang mencatatkan pertumbuhan DPK sebesar 6,56% yoy menjadi Rp 612,75 triliun pada Juli 2018. Sebab pada periode yang sama tahun lalu DPK bank bersandi BBCA ini hanya Rp 575,02 triliun.

"Valasnya tidak besar. Sekitar 7% dari total funding," kata Vera Eve Lim Direktur Keuangan BCA kepada Kontan.co.id.

Asal tahu saja data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatatkan nominal DPK Valas di perbankan tumbuh 1,23% secara bulanan atau month on month (MoM). Pada Juli 2018, nominal DPK Valas Rp 779,12 triliun. Sedangkan posisi yang sama bulan lalu hanya Rp 769,67 triliun.

Namun bila dilihat dari jumlah rekening DPK Valas pada Juli 2018 turun 0,46% mom menjadi 1,03 juta rekening.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×