KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kreditur PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance siap-siap menanggung kesedihan. Kurator kesulitan menelusuri aset SNP Finance yang memiliki tagihan utang Rp 4,09 triliun.
Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sendiri sudah menyatakan SNP Finance pailit pada 26 Oktober 2018. Pasalnya, tak ada perdamain antara debitur dan kreditur dalam sidang penundaan kewajiban pembayaran utang alias PKPU.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.