Kurator Kepailitan Ajukan Gugatan Perdata ke Pemegang Saham Petroselat
Kamis, 29 November 2018 | 06:58 WIB
Reporter: Anggar Septiadi
| Editor: Thomas Hadiwinata
KONTAN.CO.ID - Kurator kepailitan Petroselat Ltd mengajukan gugatan perdata kepada PT Petronusa Bumibakti yang merupakan pemegang saham mayoritas Petroselat, anak usaha PT Sugih Energy Tbk.
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan terdaftar dengan nomor perkara 823/PDT.G/2018/PN.Jkt.Sel pada 22 November 2018 lalu. Dalam gugatan ini, Petronusa menjadi tergugat, sedangkan Sugih menjadi turut tergugat.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.