kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KUKM didorong bentuk asosiasi merek kolektif


Rabu, 30 Agustus 2017 / 09:49 WIB
KUKM didorong bentuk asosiasi merek kolektif


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemkop UKM) prihatin dengan banyaknya produk Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) Indonesia yang tidak punya hak atas hasil karyanya sendiri. Hasil produksinya justru berlabel milik pemodal, bahkan negara pemodal. Karena itu, pelaku UKM diminta membentuk Asosiasi Pengguna Merek Kolektif.

"Saya sarankan agar para pelaku KUKM Indonesia untuk membentuk Asosiasi KUKM Pengguna Merek Kolektif," kata Sekretaris Kemenkop Agus Muharram dalam keterangan tertulis yang KONTAN terima, Rabu (30/08).

Agus mengingatkan para pelaku usaha agar menghargai karyanya sendiri, karena ia menyadari mengurus Hak Merek atas suatu produk itu waktunya tidak sebentar. Tidak hanya itu, dengan membentuk Asosiasi KUMKM Pengguna Merek Kolektif hasil karya KUMKM tidak hilang alias, diakui dengan merek lain.

"Dengan bergabungnya pegiat produk tertentu dalam satu wadah diharapkan hasil kerja para pelaku KUMKM tidak akan hilang atau diambil orang lain," kata Agus.

Deputi Produksi dan Pemasaran Kemenkop dan UKM I Wayan Dipta menambahkan, Kemkop siap membantu dan tidak membebankan biaya apabila pelaku KUMKM yang ingin mendaftarkan Hak Merek dan Hak Cipta langsung ke Kemkumham. Biaya pendaftaran Hak Cipta sebesar Rp 400.000 dan biaya Hak Merek Rp 600.000akan ditanggung Kemkop UKM. Sedangkan bila pengurusannya lewat rekomendasi kepala dinas, tetap dikenakan biaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×