kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45982,12   -8,25   -0.83%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK sebut ada fenomena baru pengajuan PK para koruptor ke MA


Jumat, 22 Januari 2021 / 18:43 WIB
KPK sebut ada fenomena baru pengajuan PK para koruptor ke MA
ILUSTRASI. KPK sebut ada fenomena baru pengajukan PK para koruptor ke MA


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mencatat ada 65 terpidana kasus korupsi yang tengah mengajukan permohonan peninjauan kembali di Mahkamah Agung sepanjang 2020 lalu.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, pengajuan PK itu sebagai fenomena karena tiba-tiba ramai diajukan mulai sekitar Agustus-September 2020 lalu.

"Tiba-tiba kemudian ramai para napi korupsi ini mengajukan upaya hukum luar biasa dengan berturut-turut sehingga jumlahnya kurang lebih kalau tahun 2020 tadi ada 65 napi korupsi," kata Ali dalam diskusi bertajuk 'PK Jangan Jadi Jalan Suaka', Jumat (22/1/2021).

Biasanya, pengajuan PK dilakukan setelah upaya banding dan kasasi kandas. Namun, yang menurut Ali menjadi menarik adalah para koruptor ini tidak lagi melalui proses tersebut. Setelah menerima putusan berkekuatan hukum di tingkat pertama, koruptor langsung mengajukan PK beberapa bulan setelah dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan.

Baca Juga: Mahkamah Agung sebut cuma 8% dari kasus permohonan PK koruptor yang dikabulkan

"Belakangan itu ramai-ramai para napi ini menerima putusan di tingkat pertama atau pengadilan tipikor, kemudian eksekusi. Beberapa bulan kemudian, ini hitungannya juga menariknya di bulan itu mereka mengajukan upaya hukum luar biasa melalui PK," ujar Ali.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengamini pernyataan Ali bahwa tidak sedikit putusan pengadilan di tingkat pertama yang langsung dibawa ke PK tanpa lebih dahulu diuji lewat upaya banding dan kasasi.

Menurut Andi, hal itu bukan masalah karena syarat pengajuan PK adalah telah berkekuatan hukum tetap. Namun, Andi menyebut tren tersebut akan menjadi perhatian MA.

"Perlu barangkali menjadi bahan diskusi di Mahkamah Agung karena di undang-undang hanya dikatakan bahwa yang bisa diajukan PK salah satu syarat itu adalah putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap," kata dia. (Ardito Ramadhan)


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Catat Ada 65 Terpidana Kasus Korupsi yang Ajukan PK Sepanjang 2020"

Selanjutnya: KPK memeriksa dua saksi terkait suap dan gratifikasi Nurhadi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×