Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Thomas Hadiwinata
KONTAN.CO.ID - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersiap mengajukan kasasi atas hasil Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Internux. Kominfo mengajukan kasasi lantaran menilai, poin penyelesaian utang dalam perjanjian perdamaian yang telah disahkan tak dapat dilaksanakan.
"Arahan menteri memang untuk dilakukan upaya hukum. Artinya akan mengajukan kasasi," kata Fauzan Priyadhani, Kepala Bagian Bantuan Hukum Direktorat Jenderal Sunber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo kepada KONTAN, Minggu (18/11).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.