Berita *Regulasi

Kominfo Banding Putusan PKPU Internux Untuk Menagih Biaya Frekuensi

Senin, 19 November 2018 | 08:10 WIB
Kominfo Banding Putusan PKPU Internux Untuk Menagih Biaya Frekuensi

Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID -  Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersiap mengajukan kasasi atas hasil Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Internux. Kominfo mengajukan kasasi lantaran menilai, poin penyelesaian utang dalam perjanjian perdamaian yang telah disahkan tak dapat dilaksanakan.

"Arahan menteri memang untuk dilakukan upaya hukum. Artinya akan mengajukan kasasi," kata Fauzan Priyadhani,  Kepala Bagian Bantuan Hukum Direktorat Jenderal Sunber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo kepada KONTAN, Minggu (18/11).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru