kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kominfo akan kembali tertibkan penggunaan repeater


Rabu, 04 Juni 2014 / 16:20 WIB
Kominfo akan kembali tertibkan penggunaan repeater
ILUSTRASI. Direktur Utama Waskita Karya Destiawan Soewardjono saat memberikan keterangan kepada media di Singapura, Jumat (16/12/2022).


Reporter: Izzatul Mazidah | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama penegak hukum dalam waktu dekan ini akan kembali melakukan penertiban perdagangan dan penggunaan perangkat penguat sinyal (repeater). Tujuannya untuk mengatasi banyaknya peredaran repeater dan perangkat pengacak sinyal (jammer) ilegal di tengah masyarakat.

Langkah penertiban ini merujuk pada UU Nomor 36 tentang Telekomunikasi, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 29/PER/M.KOMINFO/8/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi. Ketiga belied ini intinya mengamanatkan bahwa seluruh perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, digunakan, dan atau diperdagangkan di Indonesia harus memenuhi ketentuan yang berlaku.

Dirjen Sumber daya perangkat dan Informasi, Muhammad Budi Setiawan menjelaskan penggunaan repeater dan jammer yang tidak memenuhi syarat teknis dan izin yang kemudian menimbulkan gangguan telekomunikasi seluler semakin marak. "Banyak sekali didaerah tertentu menggunakan alat repeater yang menggangu kegiatan penerbangan dan pelayaran juga mengganggu sinyal operator selular orang lain," katanya, Rabu (4/6).

Alat Repeater diwajibkan memiliki No.Sertifikat 9999/SDPPI/2013 dan Nomor label PLG ID 4567. Menkominfo mencatat bahwa saat ini ada distributor penyelenggara dan penjual sekitar 71% bersertifikat dan berlabel dan 29% tidak bersertifikat.

Sekedar info saja sanksi yang akan di kenakan bagi pemasang dan pedagang Repeater illegal dalam UU No.36 tahun 1999 tentang telekomunikasi pasal 52 yang berbunyi, “barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah Negara republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud” dalam pasal 31 ayat (1) dikenakan 1 tahun penjara dan denda sebesar RP. 100 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×