kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ketentuan pajak UMKM bakal dirombak


Rabu, 14 Oktober 2020 / 12:21 WIB
Ketentuan pajak UMKM bakal dirombak


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji ketentuan pajak Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Langkah ini digadang sebagai bentuk reformasi pajak usaha kecil dan menengah, dengan harapan semakin banyak yang masuk dalam sistem perpajakan.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengatakan UMKM secara spesifik jadi perhatian otoritas fiskal. Menurutnya peningkatan jumlah UMKM tidak berbanding lurus dengan jumlah UMKM yang masuk dalam sistem perpajakan.

Menurutnya, porsi UMKM semakin besar dalam perekonomian sehingga batasan pengusaha kena pajak (PKP) dan threshold UMKM saat ini sebesar Rp 4,8 miliar menyebabkan pembayaran rezim pajak penghasilan (PPh) normal berkurang dan rezim PPh final bertambah.

Dalam catatan Kemenkeu, UMKM pun punya kontribusi terbesar dalam hal porsi produk domestik bruto (PDB) berdasarkan besaran pendapatan usaha. Misalnya, di tahun 2018, besaran pendapatan usaha mikro mencapai 37,77%, usaha kecil 9,6%, usaha menengah 13,7%, dan usaha besar 38,93%.

Baca Juga: Dirjen Pajak: Titip barang tidak dikenakan PPN di awal

Akan tetapi, kata Febrio total belanja perpajakan untuk UMKM terus meningkat. Pada tahun lalu, estimasi belanja perpajakan UMKM sebesar Rp 64,6 triliun baik dari sisi PPh maupun pajak pertambahan nilai (PPN).

Kendati demikian, Febrio belum bisa memastikan skema reformasi pajak UMKM mana yang akan dirompak antara mengubah pengenaan PPh Final atau threshold UMKM.

“Ini yang ke depan harus kita pelajari lagi apakah ini sistem yang sehat? ini harus dilakukan reformasi bersama-sama. Karena harapannya 2020 ini meski tax ratio tertekan tapi bisa pulih dan meningkat pada tahun-tahun selanjutnya,” kata Febrio dalam  

Di sisi lain Febrio menambahkan, mekanisme PPh Final UMKM menyumbang alasan rendahnya penerimaan pajak selama ini. Dampaknya, defisit anggaran akan semakin tinggi, sehingga negara harus menambah utang karena belanja yang terus meningkat.

“Utang yang tinggi artinya suku bunga tinggi dan ini tidak sehat untuk ekonomi kita. Perlu ada domestic resource mobilization. Resource domestik perlu dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk pertumbuhan ekonomi dan pembangunan dalam negeri,” ujar Febrio.

Selanjutnya: Pemulihan ekonomi bertumpu pada penerimaan pajak yang diprediksi tumbuh 2,9%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×