kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,53   -6,82   -0.73%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemkominfo dorong percepatan sertifikasi ponsel


Rabu, 14 September 2016 / 09:27 WIB
Kemkominfo dorong percepatan sertifikasi ponsel


Reporter: Dede Suprayitno | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) berencana menyederhanakan proses penerbitan sertifikasi ponsel. Penyederhanaan ini ditujukan untuk memberi dampak signifikan terhadap waktu proses sertifikasi. Alias membuat proses menjadi lebih cepat.

Proses penerbitan sertifikasi ponsel, menghadirkan skema baru. Pabrikan perangkat ponsel yang sudah mumpuni dan memiliki lab pengujian terpercaya, tidak perlu mengajukan uji lab lagi di Indonesia. Mereka hanya diwajibkan memberikan laporan hasil uji perangkat. Nantinya, laporan tes tersebut akan dicek kesesuaiannya dengan standar atau persyaratan teknis yang telah ditetapkan.

“Penyederhanaan ini bisa menekan waktu lama antrian dan waktu lama pengujian perangkat,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara melalui keterangan resmi di Jakarta, Rabu (14/9).

Rudiantara mengatakan, proses uji lab bagi global brand nantinya ditiadakan, sedangkan untuk global brand tertentu akan disepakati bersama. Namun, ada pengecualian untuk ponsel impor dengan pabrikan dan lab yang belum diakui, maka tetap diperlukan uji lab.

Sementara itu, untuk ponsel yang diproduksi dalam negeri, proses testing akan dilakukan sebelum atau berbarengan dengan proses produksi. Oleh sebab itu, Kemkominfo mengklaim proses baru ini akan mempercepat pasar mendapatkan produk terbaru.

”Proses baru ini menghilangkan proses yang sebenarnya tidak diperlukan. Sebelumnya bisa menambah biaya dan waktu peredaran ponsel model baru,” imbuhnya.

Kemkominfo juga akan melakukan sampling pasar pasca peluncuran ponsel guna menjaga perlindungan konsumen. Untuk merealiasasikan rencana ini, Kemkominfo akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian.

Peraturan mengenai sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi telah diatur dalam Peraturan Menteri No: 18 Tahun 2014. Untuk prosedur pengujian di dalam laboratorium teknis perangkat ponsel, memerlukan waktu setidaknya 18 hari kerja.

Saat ini perkembangan teknologi ponsel begitu cepat, sehingga teknologi harus cepat terkirim ke pasar. Model ponsel juga semakin banyak sehingga menimbukan antrian dalam proses pengujian perangkat. Waktu tersebut belum termasuk proses pengajuan dan penerbitan sertifikatnya.

“Rencana penyederhaaan proses akan lebih memberi kepastian dalam prosedur, tetap mengedepankan dan menjaga TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri), memberikan kemudahan dan sangat mempercepat waktu proses mendapatkan sertifikat perangkat,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×