kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian Investasi gandeng Grab Indonesia dan Tokopedia perkuat UMKM


Selasa, 11 Mei 2021 / 17:15 WIB
Kementerian Investasi gandeng Grab Indonesia dan Tokopedia perkuat UMKM
Kerja sama Kementerian Investasi/BKPM dengan Grab Indonesia dan Tokopedia.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Investasi/BKPM melakukan kerja sama dengan Grab Indonesia dan Tokopedia dalam rangka sinergi pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berbasis digital di Indonesia. 

Kerja sama tersebut dituangkan dalam Nota Kesepahaman yang masing-masing ditandatangani langsung oleh Direktur Utama PT Grab Teknologi Indonesia Ridzki Kramadibrata dan Vice Chairman and Co-Founder PT Tokopedia Leontinus Alpha Edison di Kantor BKPM, Senin (10/5).

Kolaborasi ini sejalan dengan program pemerintah dalam upaya memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan UMKM agar semakin kompetitif.

Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2018, 99,9% dari total unit usaha di Indonesia atau sekitar 64,2 juta unit usaha di Indonesia adalah UMKM. Dan dari sisi penyerapan tenaga kerja, UMKM menyerap 120 juta dari 130 juta angkatan kerja Indonesia, baik formal maupun informal.

Baca Juga: Kementerian Investasi bersinergi dengan BRI permudah akses layanan perizinan UMKM

Menurut Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, mayoritas UMKM yang ada saat ini belum memiliki legalitas perizinan berusaha, sehingga menjadi kendala bagi UMKM untuk memperoleh pembiayaan dan mengembangkan usahanya.

“Pada 2 Juni 2021 mendatang, kita akan meluncurkan sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko yang merupakan wujud nyata implementasi Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja (UU CK). Melalui sistem tersebut, ada keistimewaan bagi pelaku UMK (Usaha Mikro Kecil) risiko rendah, karena hanya perlu mengurus NIB (Nomor Induk Berusaha) sebagai perizinan tunggal. Mengurusnya mudah, cepat, dan tanpa biaya,” ucap Bahlil dalam keterangannya, Selasa (11/5).

Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku UMK risiko rendah tidak hanya sebagai identitas dan legalitas, namun juga sebagai perizinan tunggal mencakup Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal (SJPH) setelah mendapat pembinaan dari instansi terkait, sesuai ketentuan perundang-undangan.

Grab Indonesia menyampaikan kesediaannya mensosialisasikan informasi perizinan berusaha dan menyiapkan help desk untuk memfasilitasi UMKM yang terkendala dalam pengurusan perizinan usahanya.




TERBARU

[X]
×