kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenkop UKM ungkap pendaftar Banpres Produktif membludak hingga 28 juta pelaku usaha


Senin, 26 Oktober 2020 / 22:50 WIB
Kemenkop UKM ungkap pendaftar Banpres Produktif membludak hingga 28 juta pelaku usaha
ILUSTRASI. MenKopUKM Teten Masduki menghadiri peresmian UKM Rumah Produksi Ayam Kampung Olahan dengan merek NatChick di Bogor, Jawa Barat, 31 Agustus 2020.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki menyampaikan, penyaluran Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (Banpres PUM) sudah menjangkau 9,1 juta penerima. Target Banpres Produktif sendiri disebut Teten hingga 12 juta penerima.

Namun faktanya, pendaftar untuk Banpres PUM diungkap Teten membludak hingga 28 juta pelaku usaha mikro.

"Problemnya sekarang sejak ini diumumkan banyak yang mengajukan surat keterangan usaha jadilah membludak. Sekarang kami menerima data 28 juta, padahal alokasinya untuk 12 juta. Kami akan coba terus cari solusi," kata Teten saat diskusi virtual di BNPB pada Senin (26/10).

Baca Juga: Ini upaya Kemenhub mendorong pemulihan ekonomi

Melihat antusias dari para pelaku usaha mikro yang mendaftar Banpres PUM, Teten pun mengajukan agar bantuan tersebut dapat diperpanjang hingga tahun depan dengan penambahan penerima.

Selain banyaknya pendaftar dari Banpres PUM, Teten juga menilai bahwa hingga kuartal I tahun depan masih akan terasa berat bagi pelaku usaha mikro. Oleh karenanya diusahakan agar bantuan tersebut dapat berlanjut di tahun 2021.

"Saya mengajukan kalau ada sisa anggaran  PEN atau sisa anggaran Kementerian itu bisa di alokasikan untuk UMKM. Paling tidak bisa nambah dari 12 juta ke 15 juta. Tapi untuk tahun depan kami di rapat DPR udah ajukan untuk 20 juta penerima karena memang banyak usaha mikro yang belum bankable," ungkap Teten.

Pelaku usaha mikro yang ingin mengajukan Banpres PUM dapat mengajukan ke Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota mereka. Adapun syarat untuk bisa menerima Banpres PUM ialah memiliki usaha mikro lalu, belum pernah mendapatkan pinjam dari perbankan, dan memiliki tabungan tidak lebih dari Rp 2 juta.

Baca Juga: Jasa Marga batasi pengunjung Rest Area, penjualan BBM Pertamina bisa tergerus 50%

Selain Dinas Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota, pengusul penerima Banpres PUM lainnya ialah Koperasi, Bank Himbara, Kementerian dan Lembaga. Nantinya data yang diusulkan akan masuk Ke KemenkopUKM dan dilakukan proses cleansing yang bekerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), OJK dan Kementerian Keuangan.

"Kalau datanya sudah clear and clean bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat, maka kami perintahkan kepada BNI dan BRI. Nah nanti BNI dan BRI akan cek lagi di lapangan apakah yang bersangkutan tepat," tutur Teten.

Selanjutnya: Ekonom ingatkan dalam percepatan realisasi stimulus PEN agar tepat sasaran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×