Kejar target penerimaan, BPRD DKI hapus sanksi pajak kendaraan bermotor

Senin, 19 November 2018 | 15:05 WIB   Reporter: Muhammad Afandi
Kejar target penerimaan, BPRD DKI hapus sanksi pajak kendaraan bermotor

ILUSTRASI.


PAJAK - JAKARTA. Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menggenjot penerimaan pajak dengan menghapus sanksi denda administrasi pajak kendaraan bermotor. 

Melalui surat keputusan Kepala Pajak dan Retribusi Daerah Pemprov DKI Jakarta disebutkan mulai 15 November hingga 15 Desember 2018, Pemprov DKI Jakarta akan menghapuskan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan sanksi administrasi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Kebijakan tersebut tertuang dalam keputusan Plt Kepala BPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 2351 Tahun 2018.

Pada Senin (19/11), BPRD bersama Polda Metro Jaya, PT Jasa Raharja, Bank DKI dan Diskominfo DKI Jakarta mengadakan razia gabungan pengesahan STNK. Kegiatan tersebut disertai sosialisasi program penghapusan sanksi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di seluruh wilayah DKI Jakarta. Hal ini mengacu pada UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kepala Unit PKB BNKN Jakarta Selatan Polda Metro Jaya, Khairil Anwar menyatakan sosialisasi yang dilakukan dalam rangka usaha BPRD DKI Jakarta untuk mencapai target Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang telah ditetapkan.

"Dari target PKB sebesar Rp 38,2 triliun, per 15 November masih kurang 1,2 triliun. Sosialisasi dan kebijakan ini adalah upaya kami dalam mengejar target tersebut. Oleh karena itu kami mengajak masyarakat bisa memaksimalkan kemudahan yang kami berikan ini," ujar Khairil dalam keterangan tertulis Senin (19/11).

Tercatat, sosialisasi hari ini dilaksanakan di empat titik yaitu Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat dan Jakarta Timur. Khairil berharap masyarakat dapat memanfaatkan penghapusan sanksi ini semaksimal mungkin.

"Kami menghimbau masyarakat dapat memanfaatkan sebaik-baiknya kesempatan ini. Denda yang dihapuskan ini berlaku untuk berapa tahun pun dendanya, sehingga wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja," himbau Khairil.

Untuk mempermudah para wajib pajak untuk melakukan pembayaran, BPRD DKI Jakarta telah memperbanyak tempat pelayanan pajak dan menyediakan layanan pembayaran Samsat Online.

Loket pelayanan selain loket Samsat Induk di masing-masing wilayah pun diperbanyak. Tersedia Gerai Samsat di 9 Mall dan di 5 Kecamatan, Drive Thru, Bus Samsat Keliling atau Samlin. Juga bisa dilakukan lewat layanan Samsat Online dan masyarakat bisa melakukan pembayaran via M-Banking dan ATM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi

Terbaru