kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KCN: Kami berniat investasi malah digugat


Kamis, 27 Juni 2019 / 18:12 WIB
KCN: Kami berniat investasi malah digugat


Reporter: Agung Hidayat | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Sengketa proyek pelabuhan Marunda antara PT Kawasan Berikat Nasional (KBN) dengan PT Karya Citra Nusantara (KCN) masih berjalan. Tak berapa lama lagi sidang kasasi putusan sengketa tersebut akan diumumkan.

Widodo Setiadi, Direktur Utama KCN mengaku kelimpungan dengan kondisi saat ini. Saat tahun 2004, ketika tender di Marunda pertama kali dibuka, semuanya masih berjalan normal.

Sampai pada tahun 2017 ketika mau dilakukan groundbreaking, kaya Widodo, tiba-tiba pihak KBN sebagai salah satu pemegang saham menyurati Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait masalah porsi kepemilikan saham di KCN. "Padahal semua proses dan perizinan sudah kami selesaikan di awal," sebutnya kepada Kontan.co.id, Kamis (27/6).

Menteri BUMN pun mengirim surat kepada Presiden RI untuk mengajukan penundaan groundbreaking, disini Sekretariat Negara (Setneg) bingung karena satu instansi, yakni Kementerian Perhubungan (Kemhub) tengah mengajukan groundbreaking. Akhirnya, kata Widodo dilakukan rapat koordinasi pertama, sayangnya pihak KBN tidak hadir, dan putusan rapat ialah proyek harus dilanjutkan karena legalitasnya ada serta sesuai.

"Tapi di lapangan ditutup, di stop sama KBN, maka kami minta perlindungan ke Polhukam (Kementerian Polhukam), akhirnya rakor lagi dan KBN pun tidak hadir juga," beber Widodo. Menteri Polhukam, Wiranto saat itu mengeluarkan rekomendasi bahwa proyek harus jalan demi keberlangsungan investasi, rekomendasi tersebut ditembuskan ke beberapa pihak seperti Kementerian BUMN dan Gubernur DKI Jakarta.

Sayangnya surat tersebut masih tidak digubris, kata Widodo, Setneg pun mempertanyakan kembali. "Sampai disitu proses ini masuk ke kejaksaan, dicek lagi lalu sampai ke Kementerian Koordinator Kemaritiman dari sana barulah melewati Pokja IV Satgas Percepatan Ekonomi yang memanggil KBN, tetap tidak hadir," urainya.

Hingga akhirnya Februari 2018 KBN melayangkan gugatan ke KCN. "Bagaimana bisa anak usaha BUMN ini menggugat, minta batalkan konsesi, minta batalkan pembangunan dan minta ganti rugi," ujar Widodo heran.

Menurutnya, pemerintah harus tegas dan meluruskan kejadian ini. Sebagai investor, KCN mengaku kecewa karena sudah mengikuti izin sejak awal dan telah dicek perizinannya, namun di akhir diputuskan bersalah. "Kesannya jadi, kami menanam investasi ke negara, menuai gugatan dari negara," katanya.

Di tengah situasi ini, kata Widodo, kuasa hukum perseroan mengusulkan untuk menggugat negara dalam hal ini pelaksana tender Kementerian BUMN. Namun hal itu urung dilakukan, KCN melihat posisinya sebagai pihak swasta tidak menguntungkan dan dikhawatirkan bakal memperberat langkah perusahaan menyelesaikan proyek ini.

Proyek pelabuhan Marunda ini rencananya memiliki 3 pier, dimana total investasi yang direncanakan KCN kurang lebih Rp 9 triliun. Widodo bilang jumlah dana yang telah terealisasi sampai saat ini baru Rp 3 triliun, dengan progress pembangunan ketiga pier mencapai 40%.

Kemenhub pun dinilai tidak tegas dalam bersikap, sebagai program asuhan Kemenhub kata Widodo, jika pelabuhan konsesi di Marunda ini gugur akan mengakibatkan yurisprudensi kepada pelabuhan konsesi lainnya yang direncanakan berjumlah 19 di Indonesia.

Pada akhirnya KCN berharap majelis bentukan Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan gugatan nanti dapat melihat kronologis dan fakta hukum sejak tender dimulai 2004 lalu. "Kami selalu koordinasi dengan Pokja IV, mungkin ada cara business to business (b2b) yang bisa jadi jembatan bagi kami, aslinya kami tunduk pada regulasi dan harapkan pemerintah turun tangan," pungkasnya.

Kontan.co.id berusaha mengontak Kemenhub, dari divisi Humas Hubungan Laut Kemhub mengatakan pihaknya belum dapat memberikan tanggapan terkait hal ini sebab masih mempertimbangkan jawaban dan arahan dari pejabat bantuan hukum instansi tersebut. Sementara direksi KBN sampai berita ini ditulis masih belum dapat dikontak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×