kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kapolri: Cuma ada dua pilihannya, kembalikan atau kau saya pidanakan!


Selasa, 11 Agustus 2020 / 23:45 WIB
Kapolri: Cuma ada dua pilihannya, kembalikan atau kau saya pidanakan!


Sumber: Kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kapolri Jenderal Idham Azis menegaskan, akan menyeret jajarannya ke ranah pidana bila menyelewengkan uang negara. 

Hal tersebut Idham sampaikan saat berkomunikasi dengan Kapolda Sulawesi Barat Irjen (Pol) Eko Budi Sampurno serta jajaran di daerah lain lewat video telekonferensi. 

Komunikasi itu sendiri berlangsung di tengah acara penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Polri dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Selasa (11/8). 

Idham awalnya menyinggung soal MoU terkait tindak lanjut hasil pemeriksaan yang berindikasi kerugian negara atau daerah dan unsur pidana. 

Baca Juga: BPK gandeng Polri dan Kejagung terkait pemeriksaan kerugian negara

Menurut dia, terdapat dua hal yang dapat jajarannya lakukan untuk menindaklanjuti MoU tersebut. "Dari segala macam penandatanganan yang baru kita lakukan, itu cuma ada dua, kalian komitmen atau konspirasi," ucap Idham yang disambut tawa hadirin.

Kalau jajarannya berkomitmen, tindak pidana korupsi dapat terselesaikan. Namun sebaliknya, korupsi akan terus terjadi jika anggotanya berkonspirasi untuk melakukan tindakan yang melawan aturan. 

"Kalau kau komitmen, selesai semua urusan ini. Tapi kalau kau konspirasi, biar sampai kiamat juga tetap saja ada nanti korupsi," kata Idham. 

Maka dari itu, Kapolri pun berpesan agar anggotanya mengelola keuangan negara sesuai peruntukkannya. Bila tidak bisa digunakan sesuai kegunaannya, ia berpesan agar uang dikembalikan kepada negara. 

Baca Juga: Kejagung gandeng BPK dalam pemeriksaan investigasi terkait kerugian negara

"Kalau tidak bisa sesuai peruntukkannya, kembalikan kepada negara," ujar Idham. 

"Kalau kau gunakan semua anak buah itu tidak sesuai dengan aturan, cuma ada dua pilihannya, kembalikan atau kau saya pidanakan. Dengar itu ya," tegas Idham. 

Kerjasama BPK dan Polri mencakup tindak lanjut pemeriksaan yang berindikasi kerugian negara atau daerah dan unsur pidana, pertukaran data dan informasi, serta pemeriksaan investigatif. 

Lalu, penghitungan kerugian negara atau daerah, dan pemberian keterangan ahli, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia, serta bantuan pengamanan

Penulis: Devina Halim

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapolri: Kembalikan atau Kau Saya Pidanakan!"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×