kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kapal di bawah 5.000 GT tidak diizinkan berlayar di Merak-Bakauheni


Kamis, 08 November 2018 / 15:17 WIB
Kapal di bawah 5.000 GT tidak diizinkan berlayar di Merak-Bakauheni
ILUSTRASI. Pelabuhan Merak


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) akan memberlakukan Peraturan Menteri (PM) Nomor 88 tahun 2014 pada 24 Desember 2018 mendatang. PM tersebut mengatur tentang ukuran kapal penyeberangan di lintas Merak-Bakauheni

Dengan berlakunya aturan tersebut maka kapal dengan ukuran dibawah 5.000 Gross Tonnage (GT) tidak diizinkan lagi berlayar melintasi pelabuhan Merak-Bakauheni. Pengaturan ukuran kapal di lintasan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi peningkatan permintaan dengan beroperasinya jalan tol Trans Sumatera dan jalan Tol Merak (Jawa). 

Disamping mengatur ukuran, juga dilakukan peningkatan kapasitas dermaga eksisting, membangun dermaga baru, serta meningkatkan kualitas layanan angkutan penyeberangan.

“Toleransi yang diberikan oleh PM 88 ini selama 4 tahun agar para operator untuk membangun (kapal) baru kemudian mengalihkannya ke lintasan lain. Atau yang di bawah 5.000 GT akan ditingkatkan kualitasnya sehingga bisa bertambah menjadi 5.500 GT atau 6.000 GT,” kata Dirjen Perhubungan Darat Kemhub, Budi Setiyadi dalam siaran persnya, Kamis (8/11).

Dalam beleid tersebut Pemerintah memberi kesempatan usaha bagi operator untuk melakukan investasi atau peremajaan kapal serta mengawasi secara berkesinambungan terhadap pemenuhan standar pelayanan minimal melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD).

Setelah lakukan kajian pada 2014, ternyata kapal yang di bawah 5.000 GT muat penumpang dan kendaran tidak terlalu banyak, namun waktu tunggu naik kendaraan dan waktu berlayarnya sama dengan yang di atas 5000 GT.

Pada 2014, jumlah kapal yang beroperasi ada 52 unit yang terdiri dari 22 unit berukuran di atas 5.000 GT dan 30 unit berukuran di bawah 5.000 GT. Sebanyak 30 kapal ini yang harus ditingkatkan dan diperbaiki atau diganti kapal baru. "Tapi kalau masuk operator baru atau operator lama tidak bisa karena kita sudah moratorium sejak 2014. Kalaupun ada yang baru ya untuk mengganti yang lama," jelas Budi.

Hingga saat ini jumlah kapal yang mengalami peningkatan kapasitas sebanyak 21 unit, penambahan kapal baru sebanyak 25 unit, serta jumlah kapal yang direncanakan keluar sebanyak 9 unit, sehingga total kapal yang beroperasi di atas 5.000 GT per tanggal 24 Desember 2018 sebanyak 68 unit.

Sementara itu, La Mane, Direktur Teknik dan Operasional PT ASDP Indonesia Ferry menyatakan dukungan pihaknya terhadap kebijakan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×