Berita Ekonomi

Kadin Minta Pemerintah Pangkas Tarif PPh Badan untuk Tingkatkan Daya Saing

Rabu, 09 Januari 2019 | 07:30 WIB
Kadin Minta Pemerintah Pangkas Tarif PPh Badan untuk Tingkatkan Daya Saing

Reporter: Benedicta Prima, Lidya Yuniartha | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Usulan penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) untuk badan usaha semakin kencang terdengar. Para pebisnis menyampaikan usulan tersebut dalam acara outlook ekonomi 2019 yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa (8/1).

Menurut para pebisnis, penurunan tarif PPh merupakan upaya paling jitu untuk meningkatkan daya saing di saat dunia terjepit perang dagang. "Penurunan tarif merupakan keniscayaan," tutur Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Rosan Roeslani.  

Ia menuturkan, di saat negara-negara lain sudah memangkas tarif PPh badan usaha, Indonesia masih tetap mempertahankan tarif yang sudah berlaku selama 10 tahun terakhir.
Apalagi, tarif pajak di Indonesia di atas tarif rata-rata di Asia. "Kalau kita ingin reformasi perpajakan, harusnya jangan berhenti di tax amnesty, tapi juga melakukan pemotongan PPh badan," ujar dia

Dalam simulasi Kadin, tarif PPh badan yang ideal adalah 17%-18%. Penurunan pajak memang bisa menggerus penerimaan negara. "Tapi kalau mampu merangsang dunia usaha untuk tumbuh dan investasi, penerimaan negara bisa naik juga," jelas Rosan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengakui, tarif PPh badan di Indonesia lebih tinggi dibandingkan negara tetangga. Namun pemerintah beranggapan, tarif pajak di Indonesia masih bisa bersaing dengan Thailand, Malaysia, dan Filipina.

"Tapi pemerintah selalu mendengar masukan pengusaha. Kami akan buat kajian untuk kemungkinan penurunan tarif," ungkap Sri Mulyani di kesempatan yang sama.
Namun penurunan tarif tidak bisa berlangsung singkat. Pasalnya, pemerintah harus mengubah undang-undang (UU) PPh. "Karena revisi UU butuh waktu, pengusaha bisa memanfaatkan fasilitas pajak yang secara subtansial bisa menurun beban pajak," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Direktorat Jenderal Pajak.

Fasilitas pajak itu antara lain tax holiday dan tax allowance. "Tax Holiday dalam PMK 150/2018 sudah membuka 18 sektor untuk berinvestasi tanpa kewajiban membayar PPh Badan untuk periode tertentu. Tax allowance juga dapat dimanfaatkan pada sektor dan daerah tertentu dengan tambahan 30% dari nilai investasi yang dapat dibebankan sebagai biaya sehingga mengurangi beban PPhnya,” jelas Hestu.

Terbaru