Jumlah anggota TGUPP tak terbatas, Pemprov DKI sebut untuk fleksibilitas

Jumat, 08 Maret 2019 | 21:31 WIB Sumber: Kompas.com
Jumlah anggota TGUPP tak terbatas, Pemprov DKI sebut untuk fleksibilitas


DKI JAKARTA - JAKARTA. Kepala Biro Hukum DKI Jakarya Yayan Yuhanah membenarkan bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2019, Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) tak dibatasi jumlah anggotanya. Menurut Yayan, dihapusnya ketentuan jumlah itu untuk fleksibilitas. 

"Fleksibilitas sih. Karena di pergub lama kan diatur jumlahnya maksimal 73, perhitungannya 73 itu harus ada kajiannya," kata Yayan di Balai Kota, Jumat (8/3). 

Yayan menyampaikan, dalam pergub lama, seharusnya tak perlu diatur soal batasan. Oleh karena itu, bunyi ketentuan soal jumlah anggota diubah jadi sesuai kemampuan keuangan daerah. "Nanti disesukan dengan beban tugas Pak Gubernur," ujar Yayan. 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengubah ketentuan jumlah anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) lewat Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2019 yang diundangkan pada 22 Februari 2019. 

Pasal 17 Ayat (2) dalam peraturan itu berbunyi, "Jumlah keanggotaan TGUPP sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) sesuai dengan kebutuhan berdasarkan beban kerja dan kemampuan keuangan daerah." 

Di aturan sebelumnya yakni Peraturan Gubernur Nomor 187 Tahun 2017 yang diubah sebagian isinya lewat Peraturan Gubernur Nomor 196 Tahun 2017, jumlah anggota TGUPP dibatasi paling banyak 73 sesuai dengan Pasal 19. 

Jumlah itu masing-masing tujuh anggota untuk bidang pengelolaan pesisir, bidang ekonomi dan lapangan kerja, bidang harmonisasi regulasi, serta bidang pencegahan korupsi. 

Adapun sisanya, yakni 45 anggota, bekerja di bawah bidang percepatan pembangunan. Sama seperti aturan sebelumnya, keanggota TGUPP bisa berasal dari PNS maupun non-PNS. Selain mengubah ketentuan jumlah, Anies mereorganisasi bidang-bidang TGUPP. 

Adapun TGUPP yang sebelumnya terdiri dari lima bidang, kini direorganisasi menjadi empat. Dalam Pasal 7 disebutkan bidang-bidang TGUPP yakni bidang respons strategis, bidang hukum dan pencegahan korupsi, bidang pengelolaan pesisir, serta bidang ekonomi dan percepatan pembangunan. 

Peraturan baru mengenai TGUPP ini diakses melalui situs jaringan dan informasi hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di jdih.jakarta.go.id. (Nibras Nada Nailufar)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jumlah Anggota TGUPP Tak Terbatas, DKI Sebut untuk Fleksibilitas"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi

Terbaru