kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jokowi saksikan penyerahan santunan untuk korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air


Rabu, 20 Januari 2021 / 16:39 WIB
Jokowi saksikan penyerahan santunan untuk korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air
Presiden Joko Widodo tinjau posko pencarian pesawat Sriwijaya Air di Tanjung Priok, Jakarta (20/1/2021).


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo menyaksikan penyerahan santunan bagi korban meninggal kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182.

Pada kesempatan itu Jokowi menyampaikan duka cita bagi keluarga korban pesawat Sriwijaya Air SJ 182. Keluarga korban mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta per penumpang dari Jasa Raharja dan Rp 1,25 miliar dari Sriwijaya Air.

"Saya mengucapkan terima kasih atas santunan ini dan segera diselesaikan keseluruhan korban dan penumpang," ujar Jokowi saat meninjau posko darurat evakuasi Sriwijaya Air SJ 182, Rabu (20/1).

Sebelumnya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi juga menyampaikan hal serupa. Santunan telah diberikan kepada keluarga korban pesawat Sriwijaya Air SJ 182.

Baca Juga: Pemerintah masih berupaya cari penyebab jatuhnya Sriwijaya Air SJ 182

Proses pencarian di lokasi jatuhnya pesawat masih terus dilakukan. Budi bilang saat ini proses pencarian dan evakuasi telah memasuki hari ke 12.

"Basarnas sudah mengumpulkan 324 kantong bagian tubuh penumpang, 63 kantong serpihan kecil pesawat, 55 potongan bagian potongan besar pesawat," terang Budi.

Sebagai informasi sebelumnya Sriwijaya Air SJ 182 tujuan dengan rute Jakarta - Pontianak hilang kontak beberapa saat setelah lepas landas, Sabtu (9/1). Pesawat yang bermuatan 62 orang itu jatuh di perairan Kepulauan Seribu.

Selanjutnya: Tinjau posko evakuasi Sriwijaya Air SJ 182, Jokowi tegaskan keselamatan transportasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×