kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jokowi bentuk pansel calon anggota Dewas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan


Selasa, 22 September 2020 / 22:35 WIB
Jokowi bentuk pansel calon anggota Dewas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan
ILUSTRASI. Peserta BPJamsostek menggunakan protokol Layanan Tanpa Kontak Fisik di kantor cabang Menara BPJamsostek Jakarta, Selasa (21/7). Terhitung hingga 15 Juli 2020, jumlah pengajuan klaim JHT telah mencapai angka 1,33 juta kasus dengan nominal mencapai Rp16,47


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden nomor 98/P tahun 2020 tentang pembentukan panitia seleksi (pansel) calon anggota dewan pengawas dan calon anggota dewan direksi BPJS Ketenagakerjaan. Beleid ini ditandatangani Jokowi pada 21 September 2020.

Melansir dari beleid tersebut, Selasa (22/9), Presiden Jokowi menunjuk Dirjen Pembinaan Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang sebagai Ketua merangkap Anggota.

Kemudian terdapat lima anggota yakni Ahmad Erani Yustika, Hotbonar Sinaga, Myra Maria Hanartani, Padang Wicaksono, Rahma Iryanti (mewakili unsur tokoh masyarakat). Sementara sekretaris pansel adalah Ricky Radius Siregar (Sekretaris Dewan Jaminan Sosial Nasional).

Baca Juga: Pemerintah segera salurkan bantuan subsidi gaji tahap IV

Panitia seleksi ini mempunyai tugas antara lain :

a. Menyusun dan menetapkan jadwal kegiatan pendaftaran, seleksi, pengumuman, dan penetapan Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi BPJS Ketenagakerjaan

b. Menetapkan dan melaksanakan mekanisme/tata kerja pendaftaran, seleksi dan pengumuman Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi BPJS Ketenagakerjaan

c. Membuka pendaftaran penerimaan Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi BPJS Ketenagakerjaan

d. Menerima pendaftaran dan melakukan seleksi administratif terhadap Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi BPJS Ketenagakerjaan

e. Mengumumkan nama Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi yang lolos seleksi administratif kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan BPJS Ketenagakerjaan

f. Menerima dan mengolah tanggapan dari masyarakat terhadap Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi yang lolos seleksi administratif

g. Melakukan penilaian kompetensi dan integritas moral Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi BPJS Ketenagakerjaan

h. Menentukan nama Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi BPJS Ketenagakerjaan yang lolos seleksi untuk disampaikan kepada Presiden dengan mencantumkan peringkat hasil seleksi; dan

i. Memberikan laporan akhir kinerja dan evaluasi kegiatan kepada presiden

Dalam melaksanakan tugasnya panitia seleksi berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan bertanggung jawab serta melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden.

Masa kerja panitia seleksi terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini sampai dengan ditetapkannya Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi BPJS Ketenagakerjaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×