kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Instansi ini akan rilis pengumuman hasil tes SKD CPNS & PPPK 2021 29-30 Oktober


Senin, 25 Oktober 2021 / 06:42 WIB
Instansi ini akan rilis pengumuman hasil tes SKD CPNS & PPPK 2021 29-30 Oktober
ILUSTRASI. Ratusan Instansi ini akan rilis pengumuman hasil tes SKD CPNS 2021 29-30 Oktober


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Teka-teki jadwal pengumuman hasil tes seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Non-guru 2021 terjawab. Pengumuman hasil tes SKD CPNS dan PPPK Non-guru 2021 akan berlangsung pada pekan ini.

Tepatnya, pengumuman hasil tes SKD CPNS dan PPPK Non-guru 2021 akan dilaksanakan pada 29-30 Oktober 2021. Hal ini sesuai pengumuman Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021 yang ditandatangi oleh Kepala BKN Bima Haria Wibisana.

Merujuk pengumuman BKPN, hasil tahapan lanjutan bagi seleksi CPNS dan PPPK Non-guru 2021 akan dilakukan dalam dua tahap. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama BKN Satya Pratama menjelaskan, saat ini tengah berlangsung proses validasi nilai SKD CPNS dan nilai seleksi kompetensi PPPK Nonguru, yang akan selesai pada Senin (25/10/2021).

Setelah proses ini, akan disampaikan hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non-guru tahap pertama, yang dijadwalkan pada 26-27 Oktober 2021. Adapun pengumuman hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non Guru akan dilakukan pada 28-29 Oktober 2021.

Satya mengatakan, sebanyak 166 instansi akan mengumumkan hasil SKD CPNS dan kompetensi PPPK Non-guru 2021 di tahap pertama. “Sebanyak 166 (instansi akan mengumumkan hasil) tahap pertama. Sisanya tahap kedua,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (24/10/2021).

Baca juga: Tes SKB CPNS dijadwalkan digelar November, apa saja materinya?

Ia menambahkan, yang akan menyampaikan pengumuman SKD CPNS dan kompetensi PPPK Non-guru 2021 tahap pertama adalah kementerian/lembaga serta pemerintah kota (Pemkot) dan pemerintah kabupaten (Pemkab). “K/L (Kementerian/Lembaga) seperti Sekretaris Jenderal MPR, Sekretaris Jenderal DPD, BSSN, BPS, BNN. Sisanya Pemkot dan Pemkab,” tutur dia.

Daftar 166 instansi yang umumkan hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non-guru 2021 tahap pertama

  1. Badan Narkotika Nasional (BNN)
  2. Badan Pusat Statistik (BPS)
  3. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
  4. Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya
  5. Pemerintah Kab. Aceh Singkil
  6. Pemerintah Kab. Aceh Tengah
  7. Pemerintah Kab. Alor
  8. Pemerintah Kab. Asahan
  9. Pemerintah Kab. Balangan
  10. Pemerintah Kab. Banggai
  11. Pemerintah Kab. Banggai Kepulauan
  12. Pemerintah Kab. Banyuasin
  13. Pemerintah Kab. Barito Utara
  14. Pemerintah Kab. Barru
  15. Pemerintah Kab. Batang
  16. Pemerintah Kab. Belu
  17. Pemerintah Kab. Bengkayang
  18. Pemerintah Kab. Bengkulu Tengah
  19. Pemerintah Kab. Bima
  20. Pemerintah Kab. Bintan
  21. Pemerintah Kab. Bireuen
  22. Pemerintah Kab. Blora
  23. Pemerintah Kab. Boalemo
  24. Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow
  25. Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow Selatan
  26. Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow Utara
  27. Pemerintah Kab. Bombana
  28. Pemerintah Kab. Bone Bolango
  29. Pemerintah Kab. Buleleng
  30. Pemerintah Kab. Buru
  31. Pemerintah Kab. Buru Selatan
  32. Pemerintah Kab. Buton
  33. Pemerintah Kab. Buton Tengah
  34. Pemerintah Kab. Cianjur
  35. Pemerintah Kab. Cilacap
  36. Pemerintah Kab. Deli Serdang
  37. Pemerintah Kab. Demak
  38. Pemerintah Kab. Dompu
  39. Pemerintah Kab. Dompu Eks
  40. Pemerintah Kab. Ende
  41. Pemerintah Kab. Gorontalo
  42. Pemerintah Kab. Gowa
  43. Pemerintah Kab. Grobogan
  44. Pemerintah Kab. Gunung Kidul
  45. Pemerintah Kab. Halmahera Selatan
  46. Pemerintah Kab. Humbang Hasundutan
  47. Pemerintah Kab. Jember
  48. Pemerintah Kab. Kapuas Hulu
  49. Pemerintah Kab. Karanganyar
  50. Pemerintah Kab. Karangasem
  51. Pemerintah Kab. Katingan
  52. Pemerintah Kab. Kayong Utara
  53. Pemerintah Kab. Kebumen
  54. Pemerintah Kab. Kendal
  55. Pemerintah Kab. Kepulauan Aru
  56. Pemerintah Kab. Kepulauan Sangihe
  57. Pemerintah Kab. Kepulauan Selayar
  58. Pemerintah Kab. Kepulauan Talaud
  59. Pemerintah Kab. Ketapang
  60. Pemerintah Kab. Klungkung
  61. Pemerintah Kab. Kolaka
  62. Pemerintah Kab. Konawe Kepulauan
  63. Pemerintah Kab. Konawe Utara
  64. Pemerintah Kab. Kotawaringin Timur
  65. Pemerintah Kab. Kudus
  66. Pemerintah Kab. Kupang
  67. Pemerintah Kab. Kutai Barat
  68. Pemerintah Kab. Kutai Timur
  69. Pemerintah Kab. Lamandau
  70. Pemerintah Kab. Lampung Selatan
  71. Pemerintah Kab. Lembata
  72. Pemerintah Kab. Lingga
  73. Pemerintah Kab. Lombok Barat
  74. Pemerintah Kab. Lombok Tengah
  75. Pemerintah Kab. Lombok Timur
  76. Pemerintah Kab. Lombok Utara
  77. Pemerintah Kab. Luwu Timur
  78. Pemerintah Kab. Mahakam Ulu
  79. Pemerintah Kab. Majalengka
  80. Pemerintah Kab. Malaka
  81. Pemerintah Kab. Manggarai
  82. Pemerintah Kab. Manggarai Timur
  83. Pemerintah Kab. Maros
  84. Pemerintah Kab. Minahasa
  85. Pemerintah Kab. Minahasa Tenggara
  86. Pemerintah Kab. Mojokerto
  87. Pemerintah Kab. Morowali
  88. Pemerintah Kab. Morowali Utara
  89. Pemerintah Kab. Muna Barat
  90. Pemerintah Kab. Nagekeo
  91. Pemerintah Kab. Natuna
  92. Pemerintah Kab. Ngada
  93. Pemerintah Kab. Ngawi
  94. Pemerintah Kab. Nias
  95. Pemerintah Kab. Nias Barat
  96. Pemerintah Kab. Nias Selatan
  97. Pemerintah Kab. Nias Utara
  98. Pemerintah Kab. Padang Lawas
  99. Pemerintah Kab. Padang Lawas Utara
  100. Pemerintah Kab. Parigi Moutong
  101. Pemerintah Kab. Pati
  102. Pemerintah Kab. Pemalang
  103. Pemerintah Kab. Penajam Paser Utara
  104. Pemerintah Kab. Pesisir Selatan
  105. Pemerintah Kab. Pidie
  106. Pemerintah Kab. Poso
  107. Pemerintah Kab. Rote Ndao
  108. Pemerintah Kab. Sabu Raijua
  109. Pemerintah Kab. Semarang
  110. Pemerintah Kab. Seram Bagian Barat
  111. Pemerintah Kab. Seram Bagian Barat
  112. Pemerintah Kab. Seruyan
  113. Pemerintah Kab. Siau Tagulandang Biaro
  114. Pemerintah Kab. Sikka
  115. Pemerintah Kab. Sragen
  116. Pemerintah Kab. Sumba Barat
  117. Pemerintah Kab. Sumba Barat Daya
  118. Pemerintah Kab. Sumba Tengah
  119. Pemerintah Kab. Sumba Timur
  120. Pemerintah Kab. Sumbawa
  121. Pemerintah Kab. Sumbawa Barat
  122. Pemerintah Kab. Tabalong
  123. Pemerintah Kab. Tana Toraja
  124. Pemerintah Kab. Tapanuli Utara
  125. Pemerintah Kab. Tapin
  126. Pemerintah Kab. Tegal
  127. Pemerintah Kab. Temanggung
  128. Pemerintah Kab. Timor Tengah Selatan
  129. Pemerintah Kab. Toraja Utara
  130. Pemerintah Kab. Tulang Bawang
  131. Pemerintah Kab. Wajo
  132. Pemerintah Kab. Wakatobi
  133. Pemerintah Kota Ambon
  134. Pemerintah Kota Banda Aceh
  135. Pemerintah Kota Bata
  136. Pemerintah Kota Baubau
  137. Pemerintah Kota Bima
  138. Pemerintah Kota Bitung
  139. Pemerintah Kota Bogor
  140. Pemerintah Kota Cilegon
  141. Pemerintah Kota Gorontalo
  142. Pemerintah Kota Kendari
  143. Pemerintah Kota Kupang
  144. Pemerintah Kota Langsa
  145. Pemerintah Kota Lhokseumawe
  146. Pemerintah Kota Lubuk Linggau
  147. Pemerintah Kota Madiun
  148. Pemerintah Kota Magelang
  149. Pemerintah Kota Manado
  150. Pemerintah Kota Mataram
  151. Pemerintah Kota Mojokerto
  152. Pemerintah Kota Palopo
  153. Pemerintah Kota Pariaman
  154. Pemerintah Kota Pekanbaru
  155. Pemerintah Kota Prabumulih
  156. Pemerintah Kota Samarinda
  157. Pemerintah Kota Subulussalam
  158. Pemerintah Kota Surabaya
  159. Pemerintah Kota Surakarta
  160. Pemerintah Kota Tomohon
  161. Pemerintah Kota Tual
  162. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
  163. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara
  164. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
  165. Sekretariat Jenderal MPR
  166. Setjen Dewan Perwakilan Daerah

Pelaksanaan SKB tahap pertama

Satya menambahkan, dari 166 instansi tersebut, terdapat lima instansi yang tidak valid dikarenakan administratif, yaitu Pemerintah Kota Pekanbaru, Pemerintah Kab. Kapuas Hulu, Pemerintah Kab. Buton, Pemerintah Kota Bima, dan Pemerintah Kab. Bombana. Namun, instansi-instansi tersebut masih dapat melengkapi administratifnya, akan berstatus valid saat pengumuman SKD CPNS dan kompetensi PPPK Non-guru 2021.

Sedangkan untuk Pemerintah Kota Pekanbaru, masih ada peserta yang akan ujian pada 31 Oktober mendatang, sehingga kemungkinan akan masuk dalam pengumuman tahap kedua. "Jadi peserta silakan pantau SSCASN dan kanal resmi masing-masing kementerian/lembaga dan instansi," tegas Satya.

Setelah pengumuman hasil tes SKD CPNS dan kompetensi PPPK Non-guru 2021 tersebut, akan dilakukan pemilihan lokasi ujian seleksi kompetensi bidang (SKB) oleh peserta, yang dijadwalkan pada 31 Oktober-1 November 2021. Pelaksanaan SKB tahap pertama dijadwalkan pada 15-28 November.

Cara cek hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non-guru 2021

Berdasarkan wawancara sebelumnya, Satya menyampaikan bahwa hasil pengumuman hasil tes SKD CPNS dan kompetensi PPPK Non-guru 2021 akan disampaikan melalui SSCASN, sscasn.bkn.go.id. Selain itu, pengumuman hasil tes SKD CPNS dan kompetensi PPPK Non-guru 2021 juga akan disampaikan melalui situs resmi atau media sosial resmi masing-masing instansi.

Berikut ini cara mudah cek pengumuman hasil SKD CPNS 2021: 

  • Buka laman https://sscasn.bkn.go.id/   
  • Pilih menu "Layanan Informasi" di bagian pojok kanan atas 
  • Klik "Hasil SKD CPNS" yang berada di paling bawah 
  • Halaman informasi hasil SKD CPNS otomatis akan ditampilkan oleh sistem.  

Jadwal seleksi CPNS dan PPPK tahap pertama

  • Pengolahan nilai SKD CPNS dan nilai seleksi kompetensi PPPK Nonguru: 19-21 Oktober 2021
  • Rekonsiliasi hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Nonguru: 22-23 Oktober 2021
  • Validasi nilai SKD CPNS dan nilai seleksi kompetensi PPPK Nonguru: 22-25 Oktober 2021
  • Penyampaian hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Nonguru: 26-27 Oktober 2021
  • Penentuan lokasi ujian SKB oleh instansi: 28-29 Oktober 2021
  • Pengumuman hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Nonguru: 29-30 Oktober 2021
  • Pemilihan lokasi ujian SKB oleh peserta: 31 Oktober-1 November 2021
  • Penjadwalan SKB: 2-4 November 2021
  • Pengumuman jadwal pelaksanaan SKB: 7 November 2021
  • Pelaksanaan SKB: 15-28 November 2021
  • Pengolahan/integrasi hasil SKD dan SKB: 29 November-1 Desember 2021
  • Rekonsiliasi integrasi hasil SKD dan SKB: 2-4 Desember 2021
  • Validasi hasil integrasi SKD dan SKB: 5-6 Desember 2021
  • Penyampaian hasil SKD dan SKB: 7-8 Desember 2021
  • Pengumuman hasil SKD dan SKB: 9-10 Desember 2021
  • Masa sanggah: 13-16 Desember 2021
  • Jawab sanggah: 17-24 Desember 2021
  • Pengumuman pasca sanggah: 27-29 Desember 2021
  • Penyampaian kelengkapan dokumen: 30 Desember-17 Januari 2022
  • Usul penetapan NIP/NI PPPK: 1-30 Januari 2022

Itulah jadwal pengumuman hasil tes SKD CPNS dan kompetensi PPPK Non-guru 2021. Semoga nama Anda tercantum dalam daftar pengumuman hasil tes SKD CPNS dan kompetensi PPPK Non-guru 2021.  

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar 166 Instansi yang Umumkan SKD CPNS dan PPPK Nonguru pada 29-30 Oktober",

Penulis : Mela Arnani
Editor : Sari Hardiyanto

Selanjutnya: Ini dia kriteria peserta yang lulus SKD dan ikut tes SKB CPNS 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×