kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Insentif pemangkasan PPh BPHTB untungkan daerah


Senin, 03 April 2017 / 22:05 WIB
Insentif pemangkasan PPh BPHTB untungkan daerah


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Pemerintah telah memangkas biaya Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah atau Bangunan (BPHTB) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2016.

PP yang dilansir pada 9 September 2016 ini berisi tentang perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan bangunan. Besarnya PPh dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah sebesar 2,5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Besaran ini telah terpotong setengahnya, yaitu 5% dari nilai jual objek pajak (NJOP). Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Robert Endy Jaweng mengatakan belum ada evaluasi di lapangan terhadap kebijakan itu.

Ia mengatakan, KPPID memang lakukan evaluasi paket kebijakan kemudahan berusaha hingga Desember kemarin. Menurut dia secara umum kehadiran PP tersebut positif bagi daerah, khususnya pelaku usaha perumahan dan masyarakat. “Nilai alih hak atas tanah atau bangunan jadi ringan. Lebih ideal kalau BPHTB dikurangi,” kata Robert kepada KONTAN, Senin (3/4).

Namun demikian, peringkat kemudahan berusaha dalam indikator registering property masih belum baik, tetapi PP tersebut menurutnya bisa mendongkrak perbaikan peringkat. “Nah apakah sudah efektif, perlu lihat di lapangan. Evaluasi khusus belum ada. Yang ada hanya respon positif pelaku usaha dan masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Direktur Kepatuhan, Potensi dan Penerimaan DJP Yon Arsal mengatakan dari Ditjen Pajak sendiri, ada penurunan penerimaan dari penurunan PPh Final Penjualan Tanah dan Bangunan, namun angkanya belum diketahui. “Kalau untuk dampak ke transaksinya saya belum analisis. Apakah ada penambahan transaksi yang signifikan atau tidak,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×