Berita Regulasi

Insentif Pajak Mestinya Mudah Didapat

Kamis, 11 Juli 2019 | 05:00 WIB
Insentif Pajak Mestinya Mudah Didapat

Reporter: Agung Hidayat, Bidara Pink, Kenia Intan | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) No 45/2019 disambut baik para pengusaha. Pasalnya, beleid itu memungkinkan mereka mendapatkan potongan pajak hingga sebesar 300% dalam skema super deductible tax. Meski begitu, kalangan pengusaha berharap PP tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan, itu realistis dan konkret diterapkan.

Pelaku industri petrokimia misalnya, tengah menunggu detail petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) PP No 45/2019. Mereka berharap, implementasinya nanti tidak diperumit. "Perlu didukung dan dikawal, jangan sampai regulasi baik ini hanya jadi etalase yang bisa dilihat tapi tidak bisa disentuh," kata Fajar Budiono, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas) kepada KONTAN, Rabu (10/7).

Pelaku industri petrokimia berkaca dari penerapan insentif pajak dalam seperti tax holiday dan tax allowance sebelumnya. Mereka merasa, proses administrasi dan persyaratan yang ditetapkan pemerintah cukup sulit.

Pelaku industri logistik juga berharap pemerintah serius menerapkan kebijakan. Pasalnya, pengurangan pajak atas program vokasi, penelitian dan pengembangan tersebut bisa signifikan mengurangi beban perusahaan.

Kyatmaja Lookman, Direktur Utama PT Lookman Djaja berpendapat, insentif pajak tersebut sesuai dengan kebutuhan industri logistik yang mayoritas mempekerjakan sumber daya manusia (SDM) lulusan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP). Lalu, sebagian kecil lulusan sekolah menengah atas (SMA).

Keinginan untuk memberikan pelatihan kepada karyawan sejatinya sudah ada. Namun, banyak pelaku industri logistik yang malas memberikan pelatihan karena harus merogoh ongkos tambahan. Sementara manfaat yang mereka dapatkan, tidak terlihat secara langsung.

Sudah berjalan

Sementara cikal-bakal program vokasi sudah terjadi sebelum aturan keluar. Jamaluddin, Ketua Himpunan Alat Berat Indonesia (Hinabi) mencontohkan, PT Komatsu Indonesia meneken kerjasama pengembangan SDM dengan 35 sekolah menengah kejuruan (SMK) per akhir tahun 2017. Komatsu juga menyelaraskan kurikulum sekolah kejuruan dengan basis kompetensi.

Sementara PT Chandra Asri Petrochemical Tbk menghibahkan lahan seluas 2 hektare (ha) untuk pembangunan Politeknik Industri Petrokimia di Serang, Banten. Biaya investasinya sekitar Rp 200 miliar. Selain mendidik SDM, politeknik ini mengincar pelaku usaha usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Kalau dari industri otomotif, PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) mengaku sudah familiar mengembangkan inovasi produk bersama dengan prinsipal. "Kami sudah lama memiliki program bagi karyawan untuk belajar langsung di Jepang agar kemampuan mereka meningkat," sebut Donny Saputra, Direktur Pemasaran 4W SIS kepada KONTAN, Rabu (10/7).

Namun suara berbeda mencuat dari industri tekstil dan produk tekstil alias TPT. Ketimbang mendapatkan insentif pajak atas program vokasi, penelitian dan pengembangan tertentu di dalam negeri, mereka lebih memilih mendapatkan jaminan atas penyerapan produk. "Yang penting kami bisa jualan daripada diberi insentif tetapi tidak bisa berjualan," kata Redma Gita Wirawasta, Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) di Hotel Grand Sahid Jaya, Rabu (10/7).

Menurut catatan APSyFI, rata-rata pertumbuhan impor dari tahun 2007-2018 mencapai 12,3%. Catatan tersebut lebih tinggi ketimbang ekspor yang hanya di level 3,1%. Mereka meminta pemerintah mengawasi impor TPT.

Terbaru