kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Insentif pajak karyawan baru terserap 10,55%, apa penyebabnya?


Rabu, 21 April 2021 / 17:34 WIB
Insentif pajak karyawan baru terserap 10,55%, apa penyebabnya?
ILUSTRASI. Penyerapan insentif pajak karyawan atau pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 baru 10,55% per 1 April 2021.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga 1 April 2021, realisasi insentif pajak dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021 sebesar Rp 14,02 triliun, atau baru terserap 23,98% dari pagu. Salah satu yang penyerapannya sedikit yakni pajak karyawan atau pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yakni baru 10,55%.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, insentif yang sudah digelontorkan sejak tahun lalu itu memang tidak laku. Sebab, untuk PPh 21 DTP, yang mengajukan adalah perusahaan selaku pemberi kerja, namun yang mendapatkan manfaat adalah karyawan.

“Yang mengajukan bukanlah yang mendapatkan manfaat. Jadi wajar jika ada keengganan,” kata Fajry kepada Kontan.co.id, Rabu (21/4).

Baca Juga: SIN pajak dinilai bisa mencegah tindak pidana korupsi

Selain PPh Pasal 21, total realisasi insentif pajak tersebut telah dialokasikan ke dalam lima program lainnya dengan persentase penyerapan yang berbeda-beda dari masing-masing pagu jenis insentif.

Pertama, PPh Final UMKM sebesar 16,67%. Kedua, pembebasan PPh 22 Impor sebanyak 18,8%. Ketiga, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebanyak 35,67%.

Keempat, penurunan tarif PPh Badan mencapai 52,37%. Kelima, pengembalian pendahuluan pajak pertambahan nilai (PPN) yang baru 7,9%.

“Untuk pengembalian pendahuluan PPN. Mungkin karena batas lebih bayarnya sebesar Rp 5 miliar, dianggap kurang menarik terlalu kecil,” kata Fajry.

Sebagai info, masa berlaku insentif pajak dalam PEN 2021 berlaku hingga masa pajak Juni 2021 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Setali tiga uang, setidaknya terdapat sisa anggaran insentif pajak untuk tiga masa pajak ke depan sebesar Rp 44,45 triliun.

Selanjutnya: Penyerapan anggaran masih mini, realisasi insentif pajak baru 23,98% dari pagu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×