kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Inilah syarat vaksinasi Covid-19 ibu hamil dan jenis vaksin yang diperbolehkan


Rabu, 04 Agustus 2021 / 05:50 WIB
Inilah syarat vaksinasi Covid-19 ibu hamil dan jenis vaksin yang diperbolehkan


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah terus memperluas sasaran vaksin Covid-19. Terbaru, pemerintah mulai mengizinkan ibu hamil mengikuti program vaksinasi Covid-19. Namun, tidak semua ibu hamil bisa mengikuti vaksinasi Covid-19. Ada syarat tertentu bagi ibu hamil yang ingin mendapakan vaksinasi Covid-19.

Kenali syarat-syarat vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil agar Anda tidak kecewa jika belum mendapat jatah suntikan vaksinasi. Syarat-syarat vaksinasi Covid-19 ini telah mempertimbangan kesehatan janin dan ibu hamil.

Kepastian pemberian vaksin Covid-19 bagi ibu hamil ini diputuskan pemerintah melalui Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19. Aturan ini berlaku secara nasional mulai 3 Agustus 2021.

Sesuai aturan tersebut, iIbu hamil di Indonesia termasuk kelompok prioritas yang boleh menerima vaksin Covid-19. Pasalnya, saat ini banyak yang tertular virus corona SARS-CoV-2.

Disisi lain, ibu hamil yang terinfeksi virus corona memiliki risiko besar. Banyak ibu hamil yang terkonfirmasi positif Covid-19 mengalami gejala berat bahkan meninggal dunia.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil dapat dilaksanakan dalam waktu tak lama lagi

Syarat vaksinasi Covid-19 ibu hamil

Sesuai Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, syarat vaksinasi Covid-19 ibu hamil adalah

  • Suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celsius
  • Tekanan darah di bawah 140/90 mmHg. Apabila hasilnya di atas 140/90 mmHg, pengukuran diulang lagi 5-10 menit kemudian, apabila masih di atas ambang batas tersebut, vaksinasi Covid-19 ditunda
  • Usia kehamilan di trimester kedua, atau di atas 13 minggu
  • Tidak ada tanda-tanda preeklamsia seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, pandangan kabur, dan tekanan darah di atas 140/90 mmHg
  • Tidak memiliki riwayat alergi berat seperti sesak napas, bengkak, atau bidur di seluruh tubuh
  • Bagi ibu hamil dengan penyakit penyerta atau komorbid seperti jantung, diabetes, asma, penyakit paru, HIV, hipertiroid/hipotiroid, penyakit ginjal kronik, atau penyakit liver; penyakit penyerta dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut
  • Bagi ibu hamil dengan penyakit autoimun atau menjalani pengobatan autoimun seperti lupus, penyakit dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut
  • Tidak sedang menjalani pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, dan penerima produk atau transfusi darah
  • Tidak sedang menerima pengobatan imunosupresan seperti kortikosteroid dan kemoterapi
  • Tidak terkonfirmasi positif Covid-19 dalam waktu tiga bulan terakhir

Baca juga: Ini tips bagi ibu hamil yang ingin mengikuti program vaksinasi

Selain memenuhi syarat vaksinasi Covid-19, ibu hamil yang ingin mengikuti vaksinasi juga perlu memperhatikan ketersediaan layanan di masing-masing daerah. Ini menyangkut ketersediaan stok vaksin Covid-19 untuk ibu hamil.

Surat edaran ini menyatakan, vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil hanya berupa tiga jenis, yakni

  • Vaksin Covid-19 Pfizer
  • Vaksin Covid-19 Moderna
  • Vaksin Covid-19 Sinovac.

Itulah syarat vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil dan jenis vaksin yang digunakan. Selain memperhatikan syarat di atas, jangan lupa untuk berkonsultasi dengan dokter kandungan yang menangani untuk melihat status kesehatannya apakah sudah boleh menerima vaksin Covid-19 atau perlu ditunda.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Selanjutnya: Ibu hamil boleh suntik vaksin Covid-19, ini syarat yang harus dipenuhi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×