Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan Level 4, mulai dari tanggal 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021.
Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, pada Senin 2 Agustus 2021.
Dalam salinan instruksi Mendagri tersebut diketahui, sejumlah daerah di wilayah Jawa-Bali termasuk dalam level 3 dan level 4. Penetapan level PPKM ini didasari oleh indikator-indikator yang sudah ditetapkan Menteri Kesehatan.
Daerah mana saja yang ditetapkan sebagai wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 di Jawa dan Bali?
Baca Juga: Kasus corona melonjak, 45 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali juga terapkan PPKM Level 4
Daftar daerah PPKM Level 4 di Jawa dan Bali
Berdasarkan Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021, berikut adalah daftar daerah PPKM Level 3 di Pulau Jawa dan Bali terbaru pada 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021:
1. DKI Jakarta
Untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4 (empat) yaitu:
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kota Administrasi Jakarta Utara
- Kota Administrasi Jakarta Pusat
2. Provinsi Banten
Untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4 (empat) yaitu:
- Kota Tangerang Selatan
- Kota Tangerang
- Kabupaten Pandeglang
- Kabupaten Tangerang
- Kota Cilegon
Baca Juga: Sampai kapan aturan PPKM Level 4 di Jawa-Bali diperpanjang? Ini aturan terbarunya