kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Industri rokok masih bertahan di era industri 4.0


Minggu, 17 Maret 2019 / 19:39 WIB
Industri rokok masih bertahan di era industri 4.0


Reporter: Eldo Christoffel Rafael | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski memasuki industry 4.0, produsen Sigaret Kretek Tangan (SKT) masih diperhatikan pemerintah. Apalagi industri ini masih menyumbang devisa besar bagi negara.

Saat melakukan kunjungan kerja di Mitra Produksi Sigaret (MPS) dan Sampoerna Retail Community (SRC) di Kabupaten Lamongan, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menjelaskan industri rokok juga dapat dikatakan sebagai sektor kearifan lokal yang memiliki daya saing global.

Selama ini, menurut Menperin, industri rokok di dalam negeri telah meningkatkan nilai tambah dari bahan baku lokal berupa hasil perkebunan seperti tembakau dan cengkih. Sektor padat karya dan berorientasi ekspor ini pun menyumbangkan pendapatan negara cukup signfikan melalui cukai.

Sepanjang 2018, penerimaan cukai rokok menembus hingga Rp 153 triliun atau lebih tinggi dibanding perolehan di 2017 sebesar Rp 147 triliun. Penerimaan cukai rokok pada tahun lalu, berkontribusi mencapai 95,8% terhadap cukai nasional.

Untuk itu, Kementerian Perindustrian memberikan apresiasi kepada paguyuban MPS, sebagai wadah yang menaungi 38 perusahaan produsen SKT dan bermitra dengan PT HM Sampoerna Tbk (HMSP). Mereka yang berlokasi di Jawa Timur dan Jawa Tengah ini mampu memproduksi 15 miliar batang per tahun dengan mempekerjakan karyawan lebih dari 40.000 orang.

“Keberpihakan pemerintah saat ini terhadap industri SKT sangat jelas, sehingga pekerjaan (linting rokok kretek) itu ada terus dan berkelanjutan. Kami pun lihat mereka masih bertahan di tengah era industri 4.0. Karena di Indonesia, penerapan teknologi industri 4.0 berjalan secara paralel dan harmonis dengan industri yang menggunakan teknologi sebelumnya,” tutur Airlangga dalam keterangan pers, Minggu (17/3).

Industri Hasil Tembakau (IHT) merupakan salah satu sektor manufaktur yang mampu memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan devisa, yakni melalui ekspor produk rokok dan cerutu. Pada tahun 2018, nilai ekspor rokok dan cerutu mencapai US$ 931,6 juta atau meningkat 2,98% dibanding 2017 sebesar US$ 904,7 juta.

Selain itu, program kemitraan antara PT HM Sampoerna dengan SRC, sebagai wadah usaha kecil menengah (UKM) retail yang telah dibentuk di 34 provinsi meliputi 408 Kabupaten/Kota dan melibatkan lebih dari 60.000 mitra dagang, ini juga merupakan contoh program pemberdayaan UKM khususnya peretail tradisional di tingkat nasional.

“Program ini menunjukan kepedulian Sampoerna kepada UKM untuk dapat berkembang bersama-sama melalui peningkatan kapasitas dan menciptakan ekosistem komersial yang inklusif, yang pada akhirnya mewujudkan kemandirian perekonomian baik di tingkat daerah maupun nasional,” ujarnya.

Airlangga menambahkan, IHT menjadi bagian sejarah bangsa dan budaya Indonesia, khususnya rokok kretek. Pasalnya, merupakan produk berbasis tembakau dan cengkeh yang menjadi warisan inovasi nenek moyang dan sudah mengakar secara turun temurun.

“Ini sesuai visi dan misi Kabinet Kerja, yang mengupayakan dengan seluas-luasnya untuk memanfaatkan sumber daya dalam negeri melalui pengembangan sektor manufaktur, salah satunya industri hasil tembakau dalam skala industri kecil dan menengah (IKM) seperti MPS,” imbuhnya.

Menperin menilai, MPS tidak menutup kemungkinan bisa menjalin kerja sama dengan perusahaan lain, walaupun saat ini baru bermitra dengan PT H M Sampoerna. “Kami berharap, pola kemitraan seperti ini bisa menjadi contoh dan dapat semakin ditingkatkan di masa mendatang, sehingga pembangunan industri nasional menjadi semakin andal dan tangguh di tahun-tahun yang akan datang,” ungkapnya.

Lebih lanjut, terkait dengan IHT, pemerintah terus berusaha untuk membuat kebijakan yang dapat diterima oleh semua pihak. Beberapa peraturan terkait industri rokok, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Selain itu, ada Peraturan Presiden RI No. 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Terbuka dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Regulasi ini ditindak lanjuti dengan Peraturan Menteri Perindustrian No.64 tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Usaha Industri Rokok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





[X]
×