kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Industri menolak aturan cukai plastik


Minggu, 25 Februari 2018 / 18:16 WIB
Industri menolak aturan cukai plastik
ILUSTRASI. Ilustrasi Penggunaan Tas Plastik Alias Tas Kresek


Reporter: Eldo Christoffel Rafael | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah lewat Kementerian Keuangan (Kemkeu) berharap pembahasan aturan pengenaan cukai plastik dengan DPR bisa segera dilakukan. Hanya saja Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas) terus menolak pemberlakuan cukai tersebut.

Sekjen Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas), Fajar Budiono menjelaskan, pengusaha plastik hilir keberatan terhadap hal ini. Inaplas sampai saat ini melalui Kementerian Perindustrian terus melakukan pertemuan untuk membatalkan rencana aturan cukai plastik.

"Kapasitas produksi nasional akan menurun sementara kebutuhan akan tetap ada," kata Fajar kepada Kontan.co.id, Minggu (25/2).

Dari data Inaplas, kapasitas industri dalam negeri khususnya tas kresek atau high density polyethylene (HDPE) sebesar 300.000 ton per tahun. Inaplas memperkirakan, produksi akan turun karena harganya ditambah cukai.

Sementara kebutuhan akan tetap naik. "Nah gap ini akan diisi oleh barang impor yang diprediksi tidak kena cukai karena bisa masuk dari pelabuhan mana saja," kata Fajar.

Apalagi saat ini Kementerian Perdagangan telah memberlakukan aturan post border bagi impor industri plastik. Sehingga diprediksi impor plastik pun akan jadi lebih mudah.

Selain itu bila aturan ini berlaku Fajar menilai aturan ini tidak mendukung pertumbhan industri dalam negeri dan juga tidak ramah bagi iklim investasi Indonesia. Apalagi saat ini industri plastik diproyeksi tetap meningkat sesuai dengan peningkatan industri makanan dan minuman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×