Berita Bisnis

Importir Garam Membantah Tudingan KPPU

Rabu, 19 Desember 2018 | 10:34 WIB
Importir Garam Membantah Tudingan KPPU

ILUSTRASI. Garam impor

Reporter: Anggar Septiadi, Tane Hadiyantono | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Tujuh importir garam membantah semua tudingan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas dugaan monopoli garam industri aneka pangan di rentang 2013-2016.

Bantahan itu ditujukan terhadap tudingan KPPU terhadap PT Garindro Sejahtera Abadi, PT Susanti Megah, PT Niaga Garam Cemerlang,  PT Unichem Candi Indonesia, PT Cheetham Garam Indonesia, PT Budiono Madura Bangun Persada, dan PT Sumatraco Langgeng Makmur. KPPU menyebut ketujuh perusahaan itu melakukan monopoli atas impor garam berdasarkan perjanjian antarimportir garan.  

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru