ILUSTRASI. Garam impor
Reporter: Anggar Septiadi, Tane Hadiyantono | Editor: Thomas Hadiwinata
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tujuh importir garam membantah semua tudingan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas dugaan monopoli garam industri aneka pangan di rentang 2013-2016.
Bantahan itu ditujukan terhadap tudingan KPPU terhadap PT Garindro Sejahtera Abadi, PT Susanti Megah, PT Niaga Garam Cemerlang, PT Unichem Candi Indonesia, PT Cheetham Garam Indonesia, PT Budiono Madura Bangun Persada, dan PT Sumatraco Langgeng Makmur. KPPU menyebut ketujuh perusahaan itu melakukan monopoli atas impor garam berdasarkan perjanjian antarimportir garan.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.