kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Imbalan pengurus PKPU belum jelas, putusan PKPU Internux ditunda lagi


Selasa, 13 November 2018 / 18:14 WIB
Imbalan pengurus PKPU belum jelas, putusan PKPU Internux ditunda lagi
ILUSTRASI. Ilustrasi Palu Hakim


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Putusan akhir Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Internux kembali ditunda. Jika sebelumnya putusan ditunda lantaran majelis hakim belum siap menyusun putusan, kini penundaan dilakukan sebab Internux belum menyepakati imbalan jasa yang diajukan pengurus PKPU.

"Karena masih ada satu hari, dan pengurus menyampaikan bahwa belum ada kesepakatan soal imbalan jasa dari debitur dengan pengurus maka putusan ditunda untuk dibacakan hingga esok, Rabu (14/11)," kata Ketua Majelis Hakim Abdul Qohar dalam sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (13/11).

Kalau Internux belum mampu membayar imbalan jasa yang diajukan pengurus, majelis hakim menyarankan setidaknya Internux membuat surat kesepakatan guna memastikan pembayaran imbalan jasa ditunaikan.

"Karena hanya ada waktu sampai besok, debitur diharapkan segera membuat surat keterangan, setidaknya memberikan kepastian bahwa fee pengurus pasti dibayarkan," kata Abdul.

Asal tahu dalam Permenkumham 11/2016 tentang Pedoman Imbalan Jasa dan Pengurus ditetapkan bahwa jika PKPU selesai dengan homologasi, pengurus bisa meminta imbalan maksimal hingga 6% dari nilai tagihan. Sementara jika PKPU berakhir kepailitan nilai maksimal yang bisa diajukan sebesar 8%.

Sementara dalam proses PKPU, Internux menanggung tagihan senilai Rp 4,695 triliun yang berasal dari dua kreditur separatis (dengan jaminan) sebesar Rp 226 miliar, dan 281 kreditur konkuren (tanpa jaminan) senilai Rp 4,469 triliun.

Sekadar informasi, mulanya daftar tagihan PKPU Internux mencapai Rp 5,659 triliun. Namun nilai menciut sebab Raiffeisen Bank AG International yang memegang tagihan separatis senilai Rp 48 miliar, dan konkuren senilai Rp 916 miliar memilih hengkang dari proses PKPU.

Sementara dalam voting rencana perdamaian Internux, hasilnya sebanyak 79,65% suara konkuren menyetujui perdamaian, dan 100% suara separatis bersuara sama.

Nah, kembali soal imbalan jasa pengurus, dengan hasil voting yang menghendaki perdamaian, pengurus sejatinya bisa meminta imbalan jasa hingga 6% dari total tagihan senilai Rp 4,695 triliun.

"Pengajuan nilai yang kami ajukan bahkan tak sampai 1% dari nilai tagihan. Coba hitung 1% dari Rp 5,65 triliun saja kita harusnya bisa dapat Rp 56,95 miliar. Nilai yang kita ajukan jauh lebih kecil, tapi masih ditolak oleh debitur," kata Pengurus PKPU Internux Tommy Sugih kepada Kontan.co.id usai sidang.

Sementara ketika dimintai penjelasan soal alasan penolakan, Kuasa Hukum Internux, Sarmauli Simangunsong dari Kantor Hukum Nindyo & Associates enggan memberikan tanggapan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×