kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

idEA: Pungutan pajak pelapak jangan lewat e-commerce


Selasa, 26 Februari 2019 / 20:22 WIB
idEA: Pungutan pajak pelapak jangan lewat e-commerce


Reporter: M Imaduddin | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Peraturan Menteri Keuangan tahun 2018 nomor 210 (PMK 210) terkait Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik masih dibahas alot oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) beserta asosiasi e-commerce. Meski begitu, aturan ini akan resmi ditetapkan pada 1 April mendatang.

Menurut Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Ignatius Untung, sejauh ini bahasan peraturan ini masih positif terutama soal pengumpulan nomor pokok wajib pajak (NPWP) para pelapak.

"Kami menghargai Kemenkeu punya kepentingan untuk memperkaya database biarpun caranya berisiko. Artinya bisa jelek bisa tidak, tergantung implementasinya nanti," ujar Untung kepada Kontan.co.id, Selasa (26/2) petang.

Untung menambahkan poin yang saat ini krusial adalah bagaimana menciptakan kondisi lapangan usaha yang rata atau level playing field. Meskipun sebenarnya pihak idEA lebih memilih PMK 210 ini tidak perlu ada.

Apalagi wacana pemungutan pajak pelapak dengan omzet di bawah Rp 4,3 miliar sebesar 0,5% akan diserahkan kepada para e-commerce. "Harusnya pajak itu dicegatnya bukan saat ketika orang menghasilkan uang, tapi ketika uang itu disimpan, yaitu di bank," tekannya.

Meski PMK 210 yang ditetapkan pada awal April itu belum membahas rencana pemungutan pajak 0,5% tersebut secara gamblang, idEA menolak wacana tersebut harus ditanggung oleh e-commerce. Biar masing-masing pengusaha saja yang melaporkan pajak ke DJP. E-commerce cukup menjadi pengumpul NPWP para pengusaha yang bermitra saja.

"Kami berharap sih, jangan lewat kami. Karena kami ada sistem refund, cancel, dan segala macam. Kalau sudah keburu dipungut pajaknya lalu barang ada apa-apa lantas pajaknya gimana? Yang mau tanggung siapa?," tanya Untung.

Jika aturan pemungutan pajak tersebut terealisasi, idEA mengaku anggota-anggotanya khususnya para marketplace akan terkena imbasnya. "Ini yang dikejar kan hanya marketplacenya saja. Member di kami sekitar 10% itu marketplace, jadi akan bisa dikenakan aturan ini," tutur Untung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×