Reporter: Benedicta Prima
| Editor: Thomas Hadiwinata
KONTAN.CO.ID - Tarif cukai rokok bukan satu-satunya aturan pemerintah yang bisa mempengaruhi harga rokok tahun depan. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 156/PMK.010/2018 yang diundangkan pada 12 Desember 2018 juga akan mempengaruhi harga rokok.
Beleid yang mengubah PMK 146/2017 itu mengharuskan harga jual eceran per kemasan rokok dibulatkan ke atas dengan kelipatan Rp 25. Sebelumnya, pemerintah tidak pernah mewajibkan pabrik rokok untuk melakukan pembulatan dalam harga jual eceran produknya.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.