Hindari perdebatan di lapangan, Pemprov DKI pasang rambu ganjil genap secara permanen

Selasa, 01 Januari 2019 | 14:26 WIB   Reporter: Herlina KD
Hindari perdebatan di lapangan, Pemprov DKI pasang rambu ganjil genap secara permanen

ILUSTRASI. Pelanggaran aturan pembatasan kendaraan ganjil genap


KEBIJAKAN PELAT GANJIL GENAP - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memperpanjang aturan ganjil genap Ibu Kota. Untuk itu, Anies telah memerintahkan jajarannya memasang rambu permanen untuk mensosialisasikan aturan ganjil genap itu.

Menurutnya, hal itu dibutuhkan lantaran masih banyak warga yang tidak mengetahui aturan baru ganjil genap tersebut.

"Mengapa rambu-rambu dipasang? karena di lapangan sering kali petugas kita berhadapan dengan pengendara yang berdebat. Sekarang kita berikan kepastian dengan rambu-rambu itu," ucap Anies, di kawasan Monas, Selasa (1/1).

Anies menegaskan aturan ganjil genap hanyalah aturan sementara. Sebab Anies ingin warga Jakarta banyak yang beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum.

Ke depan Anies juga akan terus melakukan review berkala penerapan sistem ganjil genap di Ibu Kota.

"Untuk yang ini kita akan kumpulkan data tiap tiga bulan. Tetapi bukan kebijakannya di-review tiap tiga bulan. datanya dikumpulkan kita lakukan review, tapi kebijakannya berlaku untuk terus. Sampai ada perubahan lagi," ucap Anies.

Pergub baru ganjil genap akan mulai berlaku Rabu (2/1). Ruas jalan yang masih diberlakukan ganjil-genap secara normal pukul 06.00-10.00 WIB dan untuk sore pukul 16.00-20.00 WIB serta tidak diberlakukan pada hari libur adalah:


- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Jenderal Gatot Subroto
- Sebagian Jalan Jenderal S Parman (Simpang Slipi-Simpang Tomang)
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan Jenderal DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com berjudul: Pemprov DKI Jakarta Akan Pasang Rambu Ganjil-Genap secara Permanen

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi

Terbaru