Gerak Cepat. Kejaksaan Sita Aset Asuransi Jiwasraya Rp 17 Triliun
Selasa, 02 Juni 2020 | 07:52 WIB
ILUSTRASI. Warga melintas di depan kantor Pusat Asuransi Jiwasraya Jakarta, Selasa (15/1). Untuk mengatasi masalah lukuiditas di Jiasraya pemerintah akan mengundang BUMN dan investor asing masuk menjadi pemegang saham di Jiwasraya./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/15/
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) akan bergerak cepat untuk terus menyisir berbagai aset terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang di PT Asuransi Jiwasraya. Nantinya aset yang disita akan dibawa ke pengadilan untuk bisa mengganti kerugian negara dalam kasus Jiwasraya.
Hingga saat ini, nilai aset yang telah disita oleh penyidik Kejagung ditaksir melebihi Rp 17 triliun.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.