kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

G20 Sepakat merombak aturan pajak internasional di tahun 2020


Minggu, 09 Juni 2019 / 15:47 WIB
G20 Sepakat merombak aturan pajak internasional di tahun 2020


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - FUKUOKA. Menteri Keuangan anggota negara-negara G20 pada Minggu (9/6) sepakat untuk menyusun aturan umum guna menutup celah yang digunakan oleh raksasa teknologi global seperti Facebook untuk mengurangi pajak perusahaan mereka.

Melansir artikel Reuters, beberapa perusahaan teknologi raksasa seperti Facebook, Google, Amazon dan perusahaan lainnya tengah menghadapi kritik dari sejumlah negara lantaran memotong tagihan pajak mereka dengan membukukan keuntungan di negara-negara bertarif pajak rendah, tanpa mempedulikan lokasi pelanggannya. Praktik seperti ini dipandang oleh sebagian orang tidak adil bagi pasar.

Aturan baru ini akan membuat pajak lebih tinggi untuk perusahaan multinasional besar tetapi juga akan membuat lebih sulit bagi negara-negara seperti Irlandia untuk menarik investasi asing langsung dengan janji tarif pajak perusahaan yang lebih rendah.

"Kami menyambut kemajuan baru-baru ini dalam mengatasi tantangan pajak timbul dari tren digitalisasi, dan kami mendukung program ambisius yang terdiri dari pendekatan dua pilar," ujar komite tersebut. 

Pihaknya juga akan melipatgandakan upaya untuk mencari solusi berbasis konsensus dengan laporan akhir yang akan keluar pada 2020.

Inggris dan Prancis telah menjadi salah satu pengusul proposal yang paling vokal untuk memajaki perusahaan teknologi besar yang berupaya mengalihkan keuntungan ke yurisdiksi atau negara dengan pajak rendah, guna meminimalisir pajak.

Ini telah menempatkan kedua negara berselisih dengan Amerika Serikat, yang telah menyatakan keprihatinan bahwa perusahaan-perusahaan internet AS sedang tidak adil dalam memperbarui kode pajak perusahaan global.

Perusahaan-perusahaan internet raksasa pun mengatakan mereka akan mengikuti aturan pajak tetapi mereka membayar pajak lebih rendah di Eropa, biasanya dengan menempatkan pajak ke negara seperti Irlandia dan Luksemburg, yang memiliki pajak ringan.

Perdebatan G20 tentang perubahan kode pajak ini fokus pada dua pilar yang bisa memberikan pukulan ganda pada perusahaan. Pertama, membagi hak untuk mengenakan pajak pada perusahaan di tempat barang atau jasanya dijual meski tidak memiliki kehadiran fisik di negara tersebut. Jika perusahaan masih dapat menemukan cara untuk membukukan keuntungan dalam pajak rendah atau tempat berlindung di luar negeri, maka bisa disepakati dengan menerapkan tarif pajak minimum global di bawah pilar kedua.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari negara-negara dan beberapa wilayah memang telah menyetujui roadmap yang telah bertujuan merombak peraturan pajak internasional yang telah diambil alih oleh pengembangan perdagangan digital.




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×