kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,55   3,92   0.42%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Freddy Widjaja: Kalau tidak ada tanggapan dari abang tiri saya, akan ada gugatan lagi


Selasa, 11 Agustus 2020 / 09:10 WIB
Freddy Widjaja: Kalau tidak ada tanggapan dari abang tiri saya, akan ada gugatan lagi


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Sengketa hak waris keluarga Eka Tjipta Widjaja berakhir antiklimaks. Sang penggugat, Freddy Widjaja  yang merupakan salah satu anak dari Eka Tjipta Widjaja dari isteri Lidia Herawaty Rusli secara resmi mencabut gugatan tersebut. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan pencabutan gugatan sengketa hak waris pendiri Sinar Mas Grup. "Mengabulkan pencabutan gugatan penggugat," kata Hakim Ketua Albertus Usodo, Senin (10/8).

Menurut Kuasa Hukum Freddy Widjaja, Fahmi Bachmid  dengan dicabutnya gugatan untuk aset senilai Rp 600 triliun, berarti perkara nomor 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst sudah tidak ada lagi. Meski gugatan telah dicabut, tidak menutup kemungkinan kliennya akan mengajukan gugatan lagi.

Baca Juga: Tok! PN Jakpus kabulkan pencabutan gugatan sengketa hak waris pendiri Sinar Mas

"Sampai saat ini belum ada gugatan baru, tapi tidak menutup kemungkinan kami akan mendaftarkan gugatan, (lagi)" kata Fahmi.

Baca Juga: Sebelum tuntut warisan, Freddy ajukan pengesahan anak sah Eka Tjipta di pengadilan

Freddy Widjaja membenarkan pernyataan dari kuasa hukumnya. Sebab sejak pengajuan gugatan sampai pencabutannya, dirinya terus menunggu tanggapan dari saudaranya atas gugatan yang ia ajukan. Namun sayang, hingga kini ia belum menerima tanggapan atau respon dari para saudaranya. 

Untuk sementara, Freddy belum mau menerangkan lebih lanjut terkait rencana pengajuan gugatan kembali.

"Kalau sampai tidak ada tanggapan dari abang-abang tiri saya dengan sangat terpaksa setiap saat kita bisa daftarkan gugatan (lagi)," kata Freddy di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/8).

Kuasa hukum tergugat yakni Edwin tidak mau berkomentar terkait keputusan tersebut. 

Menurut  Kuasa Hukum Freddy Widjaja, Yasrizal  ada dua alasan kliennya mencabut gugatan. 
Pertama, gugatan dimaksud kurang sempurna. Kedua, permohonan pencabutan disampaikan secara sukarela tanpa tekanan dari siapapun.

Sebagai informasi, sengketa hak waris salah satu putra mendiang konglomerat Eka Tjipta Widjaja, Freddy Wijaya teregister di PN Jakarta Pusat dengan nomor 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst. 

Freddy menggugat saudara tirinya, yakni Indra Widjaja alias Oei Pheng Lian, Teguh Ganda Widjaja alias Oei Tjie Goan, Muktar Widjaja alias Oei Siong Lian, Djafar Widjaja alias Oei Piak Lian, dan Franky Oesman Widjaja alias Oei Jong Nian.

Asal tahu saja, sebelumnya diagendakan sidang mediasi antara kedua belah pihak. Namun, sidang mediasi tersebut tidak mencapai kesepakatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×