kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Fokus peremajaan armada, White Horse (WEHA) tak bagi dividen dari tahun buku 2018


Rabu, 24 April 2019 / 16:26 WIB
Fokus peremajaan armada, White Horse (WEHA) tak bagi dividen dari tahun buku 2018


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten transportasi PT White Horse (WEHA) memilih tidak membagikan dividen dari laba tahun buku 2018 karena fokus peremajaan armada untuk menjajaki peluang gencarnya pembangunan infrastruktur tahun ini dan inovasi online booking.

Dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Rabu, (24/2) Chief Executive Officer (CEO) White Horse Angreta Chandra menjelaskan penggunaan laba bersih tahun 2018 hanya untuk menguatkan struktur modal.

“Dari laba bersih tahun 2018 itu kita tidak ada pembagian dividen,” Jelasnya, Rabu (24/2).

Angreta memproyeksikan banyak kebutuhan WEHA yang harus dipenuhi pada tahun ini. Melihat prospek industri transportasi yang tumbuh positif dan gencarnya pembangunan infrastruktur seperti jalan tol.

Membaiknya infrastruktur jalan yang dibangun pemerintah seperti jalan tol Trans Jawa, Tol Trans Sumatra serta penyesuaian tarif tiket pesawat yang lebih mahal, menjadikan potensi peningkatan permintaan transportasi darat khususnya bus naik.

“Strategi di 2019 lebih pada memperbesar market share kita dengan bekerjasama dengan mitra di luar daerah operasional WEHA,” ujarnya.

Selain itu online booking WEHA tercatat tumbuh signifikan. Strateginya dengan membuat operation apps sehingga konsumen dapat memesan lewat website dan aplikasi.

Dalam RUPS ini, WEHA juga membahas rencana mengajukan pinjaman ke perbankan untuk peremajaan armada bus. 

Tahun ini, White Horse mengalokasikan belanja modal sebesar Rp 15 miliar. Dari jumlah itu, sebesar Rp 13 miliar untuk peremajaan sembilan unit bus charter dan delapan unit intercity shuttle. Sisanya Rp 2 miliar untuk IT.

Dalam RUPS kali ini, pemegang saham juga menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha yang menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah RI No 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan yang Terintegrasi secara elektronik.

WEHA harus mengubah pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan penyesuaian ketentuan Perseroan Terbatas (PT) baru untuk aplikasi One Single Submission (OSS) pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×