kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45940,43   -23,30   -2.42%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Fitch Ratings: Tsunami Selat Sunda tak pengaruhi kesehatan keuangan industri asuransi


Senin, 07 Januari 2019 / 16:03 WIB
Fitch Ratings: Tsunami Selat Sunda tak pengaruhi kesehatan keuangan industri asuransi


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga pemeringkat kredit internasional, Fitch Ratings menyatakan tsunami Selat Sunda tidak memengaruhi kesehatan keuangan industri asuransi di Indonesia. Alasannya, industri asuransi punya manajemen risiko yang tepat dan modal yang kuat. 

Per September 2018, rata-rata modal berbasis risiko perusahaan asuransi berada pada level di atas 200%. Dengan begitu, perusahaan asuransi mampu menyerap klaim yang masuk akibat bencana tersebut.

Seperti dikutip dari Bloomberg, Fitch menyatakan kerusakan di Pantai Tanjung Lesung, Pantai Panimbang, dan Pantai Carita menyumbang klaim asuransi paling besar. Kerusakan itu paling parah menimpa rumah, hotel, bangunan umum, dan perahu nelayan.

Sebelumnya, PT Reasuransi Maskapai Asuransi Indonesia dan Perusahaan Asuransi Risiko Khusus (MAIPARK) Indonesia merilis perkiraan klaim asuransi akibat tsunami yang menghantam pesisir Selat Sunda pada Sabtu (22/12) sekitar 191 risiko asuransi senilai Rp 15,9 triliun.

Angka tersebut didapat dengan menghitung total exposure asuransi di Provinsi Banten dan Lampung yang ada di bibir pantai. Sementara itu, total exposure asuransi nasional yang ada provinsi Banten dan Lampung yakni sebesar Rp 307 triliun dan terdiri dari 17.843 risiko. Exposure asuransi yang ada di pinggir pantai ini, menurut Fitch masih termasuk rendah.

Meskipun mampu menyerap klaim, keuntungan industri asuransi pada 2018 dinilai akan terpengaruh. Maklum saja, sebelum tsunami Selat Sunda, Indonesia secara beturut-turut dilanda gempa bumi Lombok dan tsunami Palu.

Oleh karena itu, di tengah meningkatnya risiko bencana, menurut Fitch perusahaan asuransi perlu meningkatkan cakupan reasuransi bencana mereka. Selain itu, naiknya frekuensi klaim akibat bencana juga akan menciptakan underwriting yang lebih disiplin demi meningkatkan manajemen risiko.

Meski begitu, menurut Fitch, perusahaan asuransi dan reasuransi non jiwa telah memiliki proteksi reasuransi yang kuat. Hal ini didorong oleh OJK yang mengharuskan perusahaan asuransi dan reasuransi non-jiwa untuk memberikan perlindungan untuk periode pengembalian 250 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet Using Psychology-Based Sales Tactic to Increase Omzet

[X]
×