kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Duh! banyak pekerja asal China di tambang minerba


Selasa, 26 Juli 2016 / 16:41 WIB
Duh! banyak pekerja asal China di tambang minerba


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakui, banyak pekerja asing asal China bekerja di sektor Mineral dan Batubara (Minerba) Indonesia. Para pekerja asing tersebut, terutama di sektor pengembangan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter)

Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengungkapkan, ada beberapa perusahaan dan operator pada sektor minerba, khususnya dalam pengoperasian smelter yang mendatangkan pekerjanya dari Negeri Tirai Bambu.

"Itu memang ada beberapa perusahaan China yang kerjasama dengan kita dan pekerjanya di beberapa operator," kata Bambang di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (27/7).

Bambang mengatakan, ia menjumpai para pekerja asing asal China saat berkunjung ke smelter nickle pig iron milik PT Bintang Delapan Mineral di Sulawesi Tengah.

"Bayangkan saja, waktu saya ke Bintang Delapan itu, operator China semua, bagaimana itu," ungkap Bambang.

Menurut Bambang, kehadiran pekerja asing harus dikendalikan dengan memberikan pendampingan dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). Sedangkan instansinya hanya bisa memberikan rekomendasi.

"Jadi, kami harus paksakan ada pendamping yang bisa mengendalikan, karena teknologinya dari sana. Ketentuannya, kalau ada tenaga asing, tentu harus ada pendamping," tandasnya.

Direktur Ciruss, Budi Santoso menilai, para tenaga kerja asing diperbolehkan untuk keahlian tertentu dan seharusnya hanya level profesional dan engineer. Contohnya, pembangunan smelter yang memang diperlukan keahlian tertentu.

"Pemerintah (Minerba dan Depnaker) harus ketat memberi izin TKA dan kalau bisa perlu ada rekomendasi dari assosiasi profesi PII (Persatuan Insinyur Indonesia)," terangnya kepada KONTAN, Selasa (26/7).

Izin tersebut, kata Budi, juga wajib mengacu Undang-Undang keinsinyuran, dimana tenaga profesional asing harus memiliki sertifikat dan terdaftar di assosiasi profesi nasional. Sehingga, keahlian tertentu yang belum tersedia bisa dibuktikan.

"Maraknya tenaga kerja asing dari China yang disinyalir mulai dari tenaga non skill, perlu pengawasan yang lebih ketat dan ini perlu melibatkan aparat-aparat terkait dan jangan sampai aparat tersebut bisa di"beli" untuk memberikan izin," pungkasnya.

Kalau bisa lanjut Budi, pemerintah bisa meninjau kembali izin pembangunan, jika benar-benar pemilik smelter ikut memalsukan data.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×