kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45930,53   2,89   0.31%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dugaan korupsi, BP Jamsostek siap berikan keterangan secara transparan


Rabu, 20 Januari 2021 / 13:48 WIB
Dugaan korupsi, BP Jamsostek siap berikan keterangan secara transparan
ILUSTRASI. Peserta BPJamsostek menggunakan protokol Layanan Tanpa Kontak Fisik di kantor cabang Menara BPJamsostek Jakarta, Selasa (21/7).


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Deputi Direktur Bidang Humas dan Antara Lembaga BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja menuturkan, pihaknya mengedepankan azas praduga tak bersalah dan menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

“BPJamsostek siap untuk memberikan keterangan dengan transparan guna memastikan apakah pengelolaan investasi telah dijalankan sesuai tata kelola yang ditetapkan,” jelas Utoh dalam siaran pers yang diterima Kontan.co.id pada Rabu (20/1).

Diharapkan, proses tersebut tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan di publik, saat pemerintah sedang berupaya keras dalam memulihkan ekonomi nasional.

Adapun terkait materi penyidikan yang dilakukan Kejagung RI, Utoh menambahkan, pihaknya tidak memiliki informasi terkait hal tersebut. 

“Kami tidak memiliki informasi [materi penyidikan] sebaiknya dikonfirmasi langsung dengan pihak Kejagung RI,” ungkapnya.

Baca Juga: Kejagung cium dugaan korupsi di BP Jamsostek, manajemen buka suara

Lebih lanjut dijelaskan, kegiatan operasional BP Jamsostek termasuk pengelolaan dana diawasi dan diaudit baik oleh Satuan  Pengawas Internal, Dewan Pengawas dan berbagai lembaga berwenang secara berkala dan rutin yaitu BPK, OJK, KPK dan Kantor Akuntan Publik.

“Hasil audit BP Jamsostek, dari lembaga-lembaga tersebut dari tahun 2016-2019  mendapat predikat Wajar Tanpa Modifikasian (WTM) / Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” tambah Utoh.

Pengelolaan dana yang dilakukan BP Jamsostek mengacu pada instrumen dan batasan investasi yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015, serta beberapa Peraturan OJK.

Selain itu, pihaknya juga memiliki aturan yang ketat terkait dengan pemilihan mitra investasi dan selalu bekerjasama dengan mitra terbaik. Hasil audit Laporan Keuangan (LK) dan Laporan Pengelolaan Program (LPP) tersebut juga selalu dilaporkan kepada publik melalui media massa.

“BP Jamsostek merupakan Badan Hukum Publik yang  bertanggungjawab langsung kepada Presiden RI,” terang Utoh.

Utoh menerangkan, strategi investasi  BP Jamsostek selalu mengutamakan aspek kepatuhan, kehati-hatian dan tata kelola yang baik untuk mendapatkan hasil yang optimal sepenuhnya untuk peserta dengan risiko yang terukur.

Adapun dana kelolaan BP Jamsostek Utoh mengungkap, per 31 Desember 2020 telah mencapai Rp 486,38 triliun dengan hasil investasi mencapai Rp 32,30 triliun, serta YOI mencapai 7,38%.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×