Draft Revisi UU No.5/1999 Muat Kewenangan Ekstra Teritorial ke KPPU
Rabu, 28 November 2018 | 08:55 WIB
ILUSTRASI. Gedung Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
Reporter: Abdul Basith
| Editor: Thomas Hadiwinata
KONTAN.CO.ID - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan mendapatkan kewenangan untuk menindak pelanggaran persaingan usaha, yang terjadi di luar wilayah di Indonesia. Namun, tindakan tersebut dengan catatan untuk kasus yang mempengaruhi perekonomian Tanah Air.
Tambahan kewenangan KPPU ini ada di salah satu poin revisi Undang Undang (UU) No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Saat ini pemerintah dan DPR terus membahas perubahan UU tersebut.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.