Ditjen Pajak Memberi Fasilitas LIbur Pajak ke 12 Perusahaan
Rabu, 12 Desember 2018 | 16:00 WIB
Reporter: Lidya Yuniartha
| Editor: Thomas Hadiwinata
KONTAN.CO.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat sebanyak 12 perusahaan telah mendapat fasilitas libur Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Penerima fasilitas tax holiday itu mengajukan rencana investasi senilai total Rp 210,8 triliun.
Kepala Subdit Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh dan PPh Orang Pribadi, Direktorat Peraturan Perpajakan II Sulistyo Wibowo mengatakan, kriteria penerima fasilitas tax holiday itu merujuk ke Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.