Berita Ekonomi

Ditjen Pajak Memberi Fasilitas LIbur Pajak ke 12 Perusahaan

Rabu, 12 Desember 2018 | 16:00 WIB
Ditjen Pajak Memberi Fasilitas LIbur Pajak ke 12 Perusahaan

Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID -  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat sebanyak 12 perusahaan telah mendapat fasilitas libur Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Penerima fasilitas tax holiday itu mengajukan rencana investasi senilai total Rp 210,8 triliun.

Kepala Subdit Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh dan PPh Orang Pribadi, Direktorat Peraturan Perpajakan II Sulistyo Wibowo mengatakan, kriteria penerima fasilitas tax holiday itu merujuk ke Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru