kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Diskon angsuran PPh Pasal 25 ditambah


Kamis, 06 Agustus 2020 / 07:30 WIB
Diskon angsuran PPh Pasal 25 ditambah


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah juga memberikan insentif tambahan untuk mengungkit perekonomian semester II-2020. Insentif ini menyasar wajib pajak badan alias korporasi.

Insentifnya berupa pengurangan angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 sebesar 50%. Diskon ini lebih besar dari insentif yang selama ini diberikan, yakni sebesar 30%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, langkah ini diambil sebagai respon pemerintah terhadap melambatnya perekonomian akibat pandemi Covid-19. Ia berharap, tambahan diskon pajak badan usaha ini membuat, cash flow perusahaan membaik di semester II-2020.

"Karena beberapa stimulus yang kurang dapat terserap, atau belum bisa diimplementasikan akibat sulit dilaksanakan, pemerintah akan melakukan perbaikan atau diubah"," tandas Sri Mulyani dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Rabu (5/8).

Asal tahu saja, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 menjadi salah satu insentif usaha yang diberikan pemerintah dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Pemerintah mengalokasikan anggaran untuk program ini, sebesar Rp 14.4 triliun.

Secara keseluruhan, alokasi anggaran untuk insentif usaha mencapai Rp 120,6 triliun. Selain pengurangan angsuran PPh Pasal 25, anggaran tersebut digunakan untuk insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) sebesar Rp 39,66 triliun. 

Selain itu insentif berupa pembebasan PPh Pasal 22 Impor Rp 14,75 triliun, pengembalian pendahuluan pajak pertambahan nilai (PPN) Rp 5,8 triliun, penurunan tarif PPh badan Rp 20 triliun, dan stimulus lain Rp 26 triliun.




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×