kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Disetujui jadi Kapolri, ini 7 masukan ICW untuk Komjen Listyo Sigit


Rabu, 20 Januari 2021 / 20:39 WIB
Disetujui jadi Kapolri, ini 7 masukan ICW untuk Komjen Listyo Sigit
ILUSTRASI. Komisi III DPR menyetujui Komjen Listyo Sigit Prabowo menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Idham Aziz.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Komisi III DPR menyetujui Komjen Listyo Sigit Prabowo menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Idham Aziz. Tercatat sembilan fraksi di DPR menyetujui pengangkatan tersebut.

“Berdasarkan pertimbangan, pandangan dan catatan – catatan yang disampaikan fraksi – fraksi akhirnya pimpinan dan anggota komisi III DPR RI secara mufakat menyetujui pemberhentian dengan hormat dari jabatan Kapolri atas nama Jenderal Polisi Idham Aziz dan menyetujui pengangkatan Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri yang selanjutnya ditetapkan dalam rapat paripuna DPR terdekat dan akan diproses sesuai dengan peraturan perundang – undangan,” kata Ketua Komisi III DPR Herman Hery saat rapat pengambilan keputusan hasil fit and proper test, Rabu (20/1).

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar Kapolri benar-benar dapat menuntaskan agenda prioritas. Khususnya pada aspek pemberantasan korupsi dalam 100 hari kerja, terutama pada tujuh hal.

Baca Juga: Komjen Listyo Sigit: Dukung ekonomi, Polri akan beri rasa aman bagi investor

Pertama, membentuk satuan tugas khusus yang nantinya bertugas menyelidiki dan menyidik perkara dugaan tindak pidana korupsi di internal Polri. Kedua, memastikan agenda pencegahan korupsi, salah satunya kepatuhan dan kebenaran anggota kepolisian dalam pelaporan LHKPN.

Ketiga, membangun sinergitas antar penegak hukum, yakni Kejaksaan Agung dan KPK. Keempat, menjamin proses promosi jabatan di internal Polri berjalan transparan dan mengakomodir partisipasi publik.

Kelima, melarang rangkap jabatan bagi anggota Polri. Keenam, membongkar ulang penanganan perkara penyiraman air keras terhadap Penyidik KPK, Novel Baswedan. Ketujuh, menjamin independensi kepolisian agar tidak dijadikan alat politik untuk penegakan hukum oleh pemerintah.

“Ini penting, agar agenda sebagaimana yang disampaikan dalam forum uji kelayakan di DPR tidak sekadar narasi kosong tanpa pembuktian,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana ketika dihubungi, Rabu (20/1).

Selanjutnya: Disetujui jadi Kapolri, ini pekerjaan rumah Listyo Sigit

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×