kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Disetop Satgas, ini poin kewajiban First Travel


Jumat, 21 Juli 2017 / 18:11 WIB
Disetop Satgas, ini poin kewajiban First Travel


Reporter: Rizki Caturini | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi dari Otorotas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dari 11 entitas tanpa izin. 

Salah satu daftar di antara 11 entitas tersebut adalah PT First Anugerah Karya Wisata atawa First Travel. Satgas Waspada Investasi ternyata telah menghentikan kegiatan usaha sebelas entitas tersebut sejak tanggal 18 Juli 2017. 

Sejauh pantauan KONTAN siang ini (21/7), salah satu cabang First Travel di Jakarta Barat memang tampak sudah tidak beroperasi seperti biasa. Rolling door tampak tertutup setengah dan ruangan tampak gelap jika dilihat dari luar. 

Satgas Waspada Investasi telah mengundang 11 entitas tersebut untuk menjelaskan legalitas dan kegiatan usahanya. "Manajemen First Travel hadir dan ikut menjelaskan kegaitan usahanya," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam keterangan pers, Jumat (21/7). 

Dalam pertemuan dengan Satgas Waspada Investasi tersebut, First Travel telah setuju menandatangani surat pernyataan. Berikut isinya: 

a. First Travel menghentikan pendaftaran jemaah umroh baru untuk program promo. 

b. First Travel akan memberangkatkan jemaah umroh setelah musim haji yaitu bulan November dan Desember 2017 masing-masing sebanyak 5.000 sampai 7.000 jemaah per bulan. Perusahaan ini akan menyampaikantimeline/jadwal keberangkatan jemaah umroh kepada Satgas Waspada Investasi selambat-lambatnya pada bulan September 2017. Untuk keberangkatan bulan Januari 2018 dan seterusnya, First Travel akan menyampaikan jadwal keberangkatan kepada Satgas Waspada Investasi pada bulan Oktober 2017.

c. Dalam hal terdapat permintaan pengembalian dana/refund dari peserta, pelaksanaannya dilakukan dalam waktu 30 (tiga puluh) sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari kerja.

d. First Travel segera menyampaikan data-data jemaah umroh yang masih menunggu keberangkatan kepada Satgas Waspada Investasi untuk pemantauan  dan kepada Kementerian Agama Republik Indonesiadalam rangka pembinaan.

Satgas Waspada Investasi secara berkesinambungan melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, dan tindakan represif berupa penghentian kegiatan usaha entitas yang diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan. 

Peran serta masyarakat sangat diperlukan, terutama peran untuk tidak menjadi peserta kegiatan entitas tersebut dan segera melaporkan apabila terdapat penawaran investasi yang tidak masuk akal.

Penanganan yang dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang telah menyampaikan laporan atau pengaduan. Selama tahun 2017 ini, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan usaha 43 entitas. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×