kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dilarang mudik berlaku hari ini, simak konsekuensinya jika tetap nekat mudik


Kamis, 06 Mei 2021 / 09:40 WIB
Dilarang mudik berlaku hari ini, simak konsekuensinya jika tetap nekat mudik
ILUSTRASI. Mulai hari ini, Kamis (6/5/2021), larangan mudik Lebaran 2021 mulai berlaku. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai hari ini, Kamis (6/5/2021), larangan mudik Lebaran 2021 mulai berlaku. Aturan larangan mudik ini berlaku hingga 17 Mei 2021. Kebijakan ini diambil pemerintah sebagai upaya mengantisipasi penyebaran virus corona. 

Selain menerapkan larangan mudik, pemerintah juga memberlakukan pengetatan perjalanan mulai 22 April hingga 5 Mei dan 18-24 Mei 2021. 

Peniadaan mudik dan pengetatan perjalanan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021. 

Bagaimana jika ada yang tetap nekat mudik di masa pemberlakuan larangan mudik? 

Baca Juga: Ingat, mulai hari ini larangan mudik diberlakukan

Ada pengawasan 

Pada masa pelarangan mudik 6-17 Mei 2021, seperti dikutip dari FAQ Larangan Mudik yang dikeluarkan Satgas Covid-19, akan dilakukan pengawasan di darat. 

Pengawasan dilakukan pada 333 titik penyekatan yang merupakan akses utama keluar dan masuk jalan tol dan non-tol, terminal angkutan penumpang, pelabuhan sungai, danau dan penyeberangan. 

Pengawasan untuk transportasi laut, udara, dan kereta api dilakukan di titik-titik keberangkatan seperti bandara, pelabuhan, dan stasiun. 

Baca Juga: Wisatawan asal Jabodetabek dilarang liburan ke Banten saat 6-17 Mei 2021

Selain itu, akan ada pengecekan surat-surat yang akan dilakukan dan diawasi oleh unsur gabungan seperti TNI/Polri, Dinas Perhubungan setempat, dan Satgas Covid-19. 

Petugas gabungan termasuk dari satgas, otoritas bandara, syah bandar, stasiun, dan terminal juga akan melakukan pengawasan. 




TERBARU

[X]
×