kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dianggap cacat hukum, direksi Tiga Pilar (AISA) minta RUPSLB batal


Sabtu, 06 Oktober 2018 / 08:30 WIB
Dianggap cacat hukum, direksi Tiga Pilar (AISA) minta RUPSLB batal


Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direksi PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) meradang. Penyebabnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi lampu hijau pelaksanaan Rapat Umum Pemegang saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dipelopori Dewan Komisaris.

Rencananya, RUPSLB digelar pada 22 Oktober mendatang dengan sejumlah agenda. Antara lain, pengangkatan anggota direksi baru dan persetujuan atas langkah-langkah terkait kelangsungan usaha.

Kuasa hukum Direksi AISA Razman Arif Nasution menegaskan, pihaknya meminta pelaksanaan RUPSLB harus dibatalkan. Jika tidak, pihak direksi bakal mengajukan tuntutan kepada Dewan Komisaris, lantaran pelaksanaan rapat tersebut dinilai cacat secara hukum.

Lanjut Razman, dalam surat balasan OJK kepada Dewan Komisaris terkait pelaksanaan RUPSLB, disebutkan bahwa Hengky Koestanto sebagai Komisaris dan Kuasa Dewan Komisaris AISA. Padahal, dalam susunan Dewan Komisaris AISA posisi ketua dijabat oleh Anton Apriyantono.

"Pertanyaannya, siapa yang memberikan kuasa kepada Hengky dan kenapa bukan Anton? Tolong ini dijelaskan," kata Razman, Jumat (5/10).

Managing Partner Razman, Kustanto Arif menyebut, informasi tambahan yang dirilis Dewan Komisaris 3 Oktober terkait iklan RUPSLB, tidak bisa dijadikan sebagai dasar untuk melakukan tindakan ataupun perbuatan hukum. "Yang bisa dijadikan dasar adalah peraturan perundang-undangan, bukan opini legal, karena sifatnya enggak mengikat," jelas Kustanto.

Menurut Kustanto, mengacu Pasal 98 ayat 1, Pasal 79, Pasal 29 ayat 1 dan Pasal 108 ayat 1 UU PT, semua kegiatan perseroan diajukan kepada Direksi. Sehingga, jika RUPSLB 22 Oktober benar-benar terlaksana, artinya Hengky Koestanto mengesampingkan UU PT, administrasi badan hukum dan HAM, serta produk hukum yang merupakan legal standing.

Terkait keberatan tersebut, Ad Interim Corporate Secretary AISA Michael H. Hadylaya menyatakan, Joko Mogoginta cs sudah diberhentikan oleh pemegang saham pada RUPST 27 Juli 2018. Dengan begitu, kepengurusan sementara di tangan Dewan Komisaris. "Dewan komisaris tidak pernah menunjuk Razman selaku kuasa AISA. Artinya Razman bukan kuasa yang sah. Sehingga pernyataan yang bersangkutan tidak perlu dihiraukan," kata dia, Jumat.

Michael berharap pemegang saham publik tidak perlu risau. "Fokus Dewan Komisaris saat ini jelas mengadakan RUPSLB pada 22 Oktober. Kalau mantan Direksi tidak puas, datang saja nanti (saat RUPSLB), sebagai pemegang saham," tukas dia.

Kedatangan Joko Mogoginta dan direksi lainnya justru diharapkan bisa menjawab semua pertanyaan publik terkait transaksi yang terjadi selama mereka menjabat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×