kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Denda dari terlapor KPPU yang belum dibayar mencapai Rp 53,4 miliar


Jumat, 11 Januari 2019 / 16:59 WIB
Denda dari terlapor KPPU yang belum dibayar mencapai Rp 53,4 miliar


Reporter: Abdul Basith | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan denda sebesar Rp 53,4 miliar masih belum dibayar. Angka tersebut berasal dari 132 terlapor dalam 52 putusan. 

KPPU mengungkapkan hal tersebut mengingat tidak ada itikad baik dari terlapor untuk membayar denda. "Kami akan lebih keras kepada perusahaan yang tidak berniat membayar," ujar Komisioner KPPU Guntur Syahputra saat konferensi pers, Jumat (11/1).

Menurutnya selama ini KPPU telah berupaya untuk menagih denda yang harus dibayar. Salah satunya adalah dengan menyampaikan surat kepada perusahaan terlapor.

Wasit persaingan usaha ini akan melihat itikad baik dari perusahaan tersebut. Bila tidak ada itikad, KPPU akan mengumunkan nama perusahaan tersebut ke publik beserta dendanya.

"Terlapor yang sudah inkracht akan kita sampaikan publik, publik perlu tahu perusahaan yang tidak bayar denda," terang Guntur.

Selain upaya tersebut, Guntur juga mengungkapkan kenaikkan denda untuk memberikan efek jera. Denda yang menggunakan skema persentase tersebut dinilai bisa memutuskan angka yang lebih tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×