kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45982,54   -7,83   -0.79%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Cuti bersama 28 dan 30 Oktober tak dibatalkan, ini permintaan Presiden


Selasa, 20 Oktober 2020 / 04:19 WIB
Cuti bersama 28 dan 30 Oktober tak dibatalkan, ini permintaan Presiden
ILUSTRASI. pemerintah tidak akan membatalkan penetapan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 dan 30 Oktober mendatang.


Reporter: kompas.com, Lidya Yuniartha | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, menegaskan, pemerintah tidak akan membatalkan penetapan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 dan 30 Oktober mendatang.

Informasi saja, Maulid Nabi Muhammad SAW jatuh pada 29 Oktober. Sementara tanggal 31 dan 1 Oktober merupakan hari sabtu dan minggu. Dengan keputusan ini, akan ada libur panjang akhir pekan selama lima hari, yakni pada 28 Oktober-1 September.  

"Sesuai arahan presiden menetapkan cuti dan libur dalam kaitannya dengan peringatan maulid nabi tetap dilaksanakan, jadi tidak ada perubahan," kata Muhadjir usai mengikuti rapat terbatas seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Pemerintah pun menyadari bahwa libur panjang ini berpotensi membuat masyarakat ramai-ramai pergi ke tempat wisata sehingga bisa meningkatkan penyebaran Covid-19. Namun, menurut Muhadjir, Presiden Jokowi sudah meminta jajarannya untuk mengantisipasi hal ini.

Baca Juga: Cegah penyebaran Covid-19, Mendagri sarankan masyarakat di zona merah tidak mudik

Permintaan Presiden

Sementara itu, Jokowi mengatakan, antisipasi ini perlu dilakukan mengingat beberapa bulan yang lalu peningkatan kasus Covid-19 cukup tinggi.

"Mengingat kita memiliki pengalaman kemarin libur panjang pada satu setengah bulan yang mungkin setelah itu terjadi kenaikan yang yang agak tinggi. Oleh sebab itu ini perlu kita bicarakan agar kegiatan libur panjang dan cuti bersama ini jangan sampai berdampak pada kenaikan kasus Covid-19," ujar Jokowi, Senin (19/10).

Baca Juga: Pemerintah pastikan tanggal 28 dan 30 Oktober tetap cuti bersama




TERBARU

[X]
×